Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revolusi Mental, Menteri Siti Ingin Pegawai KLHK Tak Tegoda Suap

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menginstruksikan aparatur sipil negara di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengutamakan kepentingan publik dibandingkan kepentingan pribadi.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. /Bisnis.com
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menginstruksikan aparatur sipil negara di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengutamakan kepentingan publik dibandingkan kepentingan pribadi.

“Kepentingan publik itu apa sih? Yaitu segala sesuatu yang menjadi urusan publik, bukan pribadi. Saya ingin birokrat memahami pelayanan publik hingga mendarah daging,” ujarnya di sela-sela acara Pencanangan Gerakan Revolusi Mental KLHK di Jakarta, hari ini, Senin (21/12/2015).

Pemerintah, kata Siti, telah menggariskan tiga nilai dasar revolusi mental di lingkungan birokrasi yakni etos kerja, integritas, dan gotong royong. Nilai-nilai itu harus dapat diejawantahkan oleh aparatur sipil saat melayani publik.

“Bentuknya adalah tanggung jawab, jujur, ikhlas, profesional, dan kerja keras. Jangan lagi tergoda dengan sogok-menyogok, suap-menyuap,” ujar mantan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini.

Di kesempatan berbeda, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Sugiono masih mengeluhkan perlakuan birokrasi kepada pelaku bisnis. Dia mengatakan perizinan-perizinan masih berbiaya tinggi sehingga menambah beban pengusaha.

“Tukang colek di sepanjang jalan itu banyak. Tolonglah yang tidak punya hak itu tidak usah colek-colek lagi,” ujarnya.

KLHK sendiri berupaya memperbaiki sistem perizinan guna menihilkan terjadinya praktik tersebut. Pekan lalu, kementerian itu meluncurkan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) daring yang akan berlaku per Januari 2016.

Dengan sistem tersebut, pelaku usaha hutan tanaman industri (HTI) maupun hak pengelolaan hutan (HPH) memasukkan data-data produksi kayu dan pembayaran PNBP ke dalam sistem elektronik secara mandiri (self assesment). Dengan demikian, mata rantai birokrasi semakin terpangkas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper