Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) menyatakan sedikitnya terdapat enam hambatan pelaksanaan UU Desa, salah satunya adalah soal penguasaan lahan.
Menteri DPDTT Marwan Jafar menuturkan salah satu hambatan UU Desa di antaranya adalah terkait dengan penguasaan rakyat atas tanah dan sumber daya alam yang belum terintegrasi sebagai basis pembangunan desa.
"Masalah struktural seperti konflik agraria, kepastian hak desa atas wilayahnya, kedaulatan dalam mengatur ruang desa belum tercermin dalam kebijakan pembangunan desa," kata Marwan dalam rilis yang dikutip Bisnis.com, Rabu (16/12/2015).
Selain masalah lahan, Kementerian DPDTT juga menuturkan lima masalah lainnya. Hal itu terdiri dari:
- Fragmentasi penafsiran Undang-Undang Desa di tingkat elit yang berimplikasi pada proses implementasi dan pencapaian mandat yang tidak utuh, bahkan mengarah pada pembelokan terhadap mandat Undang-Undang Desa.
- Di tingkat pemerintahan Desa terjadi pragmatisme yang mengarah pada hilangnya kreativitas dalam menggali sumber daya lokal di desa. Dana Desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Desa belum digunakan secara optimal.
- Demokratisasi di desa masih menghadapi kendala praktik administratif. Aparatur pemerintah daerah cenderung melakukan tindakan kepatuhan dari pemerintah pusat untuk mengendalikan pemerintah desa, termasuk Dana Desa.
- Praktik pelaksanaan musyawarah desa cenderung patriarkis, peran perempuan mengalami marjinalisasi ketika mereka menyampaikan usulan yang berkaitan dengan kepentingan tubuh, nalar, dan keberlangsungan hidupnya.
- Tata ruang kawasan peddesaan yang harus tunduk dengan tata daerah cenderung tidak sesuai dengan aspirasi desa. Pembangunan desa skala lokal terkendala dengan pola kebijakan tata ruang perdesaan yang berpola top-down. " Hal ini tidak jarang menyebabkan desa kehilangan akses sumber daya akibat kebijakan tata ruang yang belum mengakomodir aspirasi desa," kata Marwan.
- Soal penguasaan lahan. Penguasaan rakyat atas tanah dan sumber daya alam yang belum terintegrasi sebagai basis pembangunan desa.