Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DTKJ Setuju Metromini Dibekukan

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Ellen Tankudung mengaku setuju dengan upaya Dishubtrans DKI Jakarta yang membuka peluang pembekuan Metro Mini.
Bus Metromini dan Kopaja/Jibiphoto
Bus Metromini dan Kopaja/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Ellen Tankudung mengaku setuju dengan upaya Dishubtrans DKI Jakarta yang membuka peluang pembekuan Metro Mini.

Pasalnya, keberadaan Metro Mini yang beroperasi selama inindinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama mengenai status kepemilikan, yang mana harus berbentuk badan hukum.

“Kami sudah lama sampaikan ini. Kalau faktanya tidak layak jalan dan sudah diperingatkan berkali-kali tidak ada perubahan, ya bisa dibekukan. Tidak harus menunggu momentum,” ujarnya, Senin (7/12/2015).

Menurutnya, apabila hal itu dilakukan dan ada ancaman tidak terangkutnya masyarakat akibat banyaknya bus yang tidak beroperasi, hal itu bisa disiasati dengan bus bantuan.

“Dari dulu ancamannya penumpang tak terangkut karena 70% dari mereka nggak operasi, itu bisa diantisipasi dari pemerintah untuk turun tangan, misalnya menghadirkan bus bantuan,” ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mengancam akan melakukan pembekuan izin usaha PT Metro Mini, seiring banyaknya permasalahan yang tak kunjung usai dan melibatkan perusahaan otobus dengan ciri khas warna merah hitam itu.

Andri Yansyah, Kepala Dishubtrans Provinsi DKI Jakarta mengakui ancaman pembekuan karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan PT Metro Mini terkait regulasi perundang-undangan yang berlaku, dan bukan semata akibat kasus kecelakaan yang mengakibatkan belasan orang meninggal dunia di perlintasan sebidang Tubagus Angke belum lama ini.

"(Metromini dibekukan?) Bisa. Bisa saja kalau memang dia sudah tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang sudah kita gariskan. Kenapa tidak?" ujarnya di Balai Kota DKI, Senin (7/12).

Menurutnya beberapa ketentuan yang dimaksudkan antara lain, meliputi kelaikan jalan armada bus, pelanggaran terhadap izin usaha, sopir bus yang tidak memenuhi standart keselamatan, dll.

“Bisa dibekukan tapi bukan karena alasan kecelakaan ya, tapi pelanggaran peraturan perundang-undangan. Kecelakaan itu jadi alasan tambahan saja,” ujarnya.

Pihaknya lebih memilih menggunakan alasan ketidakpatuhan Metro Mini dalam memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal angkutan umum, karena dinilai lebih kuat secara hukum sebagai antisipasi apabila  dituntut balik pihak yang dibekukan.

Pasalnya selama ini dirinya sering dituntut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh sejumlah pihak yang memiliki bus yang tidak layak jalan, yang berhasil dikandangkannya. "Misalnya armada dia memang sudah tidak layak, tidak lulus uji kir, tidak mengurus kartu izin usahanya. Itu kan bisa dibekukan,” tuturnya.

Dia menambahkan, hingga saat ini juga telah melakukan razia dan mengandangkan sekitar 1.600 bus tak laik jalan dari total sekitar 3.000 unit. "Sekarang kan sudah ada 1.600-an bus yang dikandangin. Tidak menutup kemungkinan untuk terus, terus, bertambah yang dikandangkan karena tak layak operasi,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper