Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerapan UU Bangunan Gedung Perlu Dukungan Pemda

Pemerintah mendorong semakin banyak pemerintah daerah segera memiliki peraturan daerah terkait bangunan gedung untuk mendukung implementasi UU Bangunan Gedung.
Ilustrasi: Pengerjaan proyek apartemen
Ilustrasi: Pengerjaan proyek apartemen

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah mendorong semakin banyak pemerintah daerah segera memiliki peraturan daerah terkait bangunan gedung untuk mendukung implementasi UU Bangunan Gedung.

Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Andreas Suhono mengatakan, pemerintah pusat selaku penentu arah pembangunan dan pembuat kebijakan dalam rangka pelaksanaan UU Bangunan Gedung terus berupaya mendukung implemetasi beleid tersebut.

Namun, untuk menyukseskan pelaksanaan UU Bangunan Gedung, dukungan dari seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan.

Kementerian PU-PR menyadari bahwa UU Bangunan Gedung ini harus melibatkan banyak pemangku kepentingan agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan efektif,” katanya dalam siaran pers yang diterima Senin (7/12/2015).

Pemerintah daerah merupakan salah satu pemangku kepentingan yang menjadi kunci kesuksesan implementasi UU Bangunan Gedung.

Sejumlah Pemda diketahui sudah memiliki peraturan daerah terkait Bangunan Gedung. Salah satunya adalah Kota Malang.

“Malang sudah memiliki Perda Bangunan Gedung dan tim ahli bangunan gedung untuk mengatasi pertumbuhan Kota Malang yang sangat pesat sebagai kota pariwisata, industri, dan pendidikan. Sebuah gedung yang tidak memiliki SLF dinilai tidak layak fungsi sehingga tidak akan dapat dioperasikan,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, Djarot Edy Sulistyono.

Diana Kusumastuti, Kasubdit Perencanaan Teknis Direktorat Bina Penataan Bangunan, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR mengatakan, UU Bangunan Gedung harus diturunkan dalam Perda untuk implementasinya. Hingga 2015, Kementerian PUPR sudah memfasilitasi 329 kabupaten/kota untuk menyusun bangunan gedung.

“Pada tahun 2019, semua kabupaten/kota harus punya perda Bangunan Gedung. Kalau tidak punya, APBD tidak dapat turun ke daerah,” kata Diana.

Kementerian PUPR terus mendorong implementasi UU Bangunan Gedung. Dalam kaitan tersebut, Kementerian PUPR juga berharap bisa mendorong bangunan dengan konsep Green. Sejumlah gedung perkantoran sudah menerapkan konsep Green tersebut. Ke depan, diharapkan konsep Green tidak hanya diterapkan di perkantoran tetapi juga rumah.

“Untuk pembinaan bangunan gedung Green, diharapkan ada koordinasi integrasi secara nasional. Kita harus bersama-sama melakukan ini, pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat,” tambah Diana.

Terkait bangunan dengan konsep Green, Ahmad Nurzaman, pengurus Ikatan Arsitek Indonesia menegaskan bahwa investasi awalnya memang lebih mahal dari bangunan konvensional. Namun, investasi yang lebih mahal ini bisa dinikmati hasilnya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Kalau konsep hijau tidak diterapkan dari sekarang, kita akan terbebani," kata Ahmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper