Bisnis.com, Jakarta—Kementerian Perhubungan membuka lebar pintu konsesi dengan badan usaha pelabuhan swasta untuk memberikan persaingan pelayanan pelabuhan yang baik ke pengguna jasa.
Irawan Setiabudi, Kepala Subdirektorat Bimbingan Pelayanan Jasa Dan Operasional Pelabuhan, Direktorat Pelabuhan Dan Pengerukan Kemenhub mengatakan swasta juga dipersilakan untuk mengelola pelabuhan baru.
Dia berjanji akan mempercepat proses pengurusan konsesi bagi swasta. Seperti diketahui, Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 61/2009 tentang kepelabuhanan yang tertuang dalam PP No. 64/2015 menyebutkan pemerintah bisa menunjuk langsung Badan Usaha Pelabuhan dalam pemberian konsesi pelabuhan.
“Nanti mungkin 15 tahun atau 20 tahun ke depan, pemerintah kita harap jadi minoritas artinya untuk membangun infrastruktur perhubungan itu kita sebagai regulator saja,” katanya usai mengikuti Meida Gathering Asosiasi Badan Usaha Pelabuan Indonesia (ABUPI) di Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Saat ini, ada 192 unit BUP, empat diantaranya milik BUMN dan ada ratusan terminal khusus serta untuk kepentingan sendiri. Terminal Khusus (TerSus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) ini dapat melakukan konsesi agar dapat melayani umum.
Dia juga mempersilakan peran swasta secara lebih dengan menciptakan lokasi baru pelabuhan atau mengelola pelabuhan pemerintah. Nantinya, swasta dapat mengacu pada pemanfaatan aset negara yang aturannya terdapat di Kementerian Keuangan.
Setiap BUP, lanjutnya, dapat mengelola lebih dari satu pelabuhan yang tersebar di Indonesia seperti halnya yang dilakukan oleh BUMN PT Pelabuhan Indonesia I-IV. Dia meyakini peran investor dalam negeri dalam mengelola pelabuhan dapat menjadikan persaingan pelayanan ke pengguna jasa sehingga dapat menekan biaya logistik, terlebih poros maritim menjadi target pemerintah.
“Nantinya, persaingan pelayanan bukan bisnis. Memberikan persaingan pelayanan yang lebih baik ke pengguna jasa. Sekaligus, untuk menekan biaya logistik kita, bisa bersaing di pasar internasional,” ujar Irawan.