Bisnis.com, DEPOK- Kalangan Buruh di Depok mengancam akan mogok kerja apabila pengusaha tidak melaksanakan rekomendasi yang ditetapkan Dewan Pengupahan Depok.
"Kami akan mogok kerja hingga Jumat, 27 November apabila rekomendasi itu dibiarkan," ujar Ketua Forum Buruh Kota Depok Arif Rahman pada Bisnis.com, Selasa (24/11/2015).
Dewan Pengupahan Kota Depok telah memberikan rekomendasi terkait besaran upah pada 2016 antara lain katagori UMK sebesar Rp3.046.180, UMSK III Rp3.142.000, UMSK II B, Rp3.306.000, UMSK II A dan UMSK I, Rp3.468.000.
Pada Selasa (24/11/2015) sekitar 3.000 dari total 30.000 buruh di Depok melaksanakan unjuk rasa dengan berkeliling ke sejumlah kawasan di Depok.
Mereka menuntut agar Perda Kota Depok No 10/2014 tentang PKWT dan pekerja harian lepas dilaksanakan. Mereka juga meminta agar pengusaha menyetop pemutusan hubungan kerja sepihak yang dinilai merugikan buruh.
Dia menambahkan pengusaha juga diimbau untuk melaksanakan Undang-Undang No 21/2000 tentang kebebasan berserikat.
"Tuntutan terakhir adalah hapus sistem outsourcing yang tidak sesuai dengan Undang-Undang No 13/2003 dan Permenaker No 19/2012," ujarnya.
Buruh di Depok Ancam Mogok Kerja Hingga Jumat (27/11)
Kalangan Buruh di Depok mengancam akan mogok kerja apabila pengusaha tidak melaksanakan rekomendasi yang ditetapkan Dewan Pengupahan Depok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Saeno
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
1 hari yang lalu
Historia Bisnis: Bangkitnya Saham-Saham Emiten Konglomerat
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

20 menit yang lalu
Pemerintah Klaim Program 3 Juta Rumah Raih Investasi Rp75 Triliun

37 menit yang lalu
Proyek 1 Juta Rumah Investor Qatar di RI Tertunda, Ada Apa?

50 menit yang lalu
Ekonom Proyeksi Deflasi pada Mei 2025, Akibat Harga Cabai Turun?
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
