Bisnis.com, DEPOK- Kalangan Buruh di Depok mengancam akan mogok kerja apabila pengusaha tidak melaksanakan rekomendasi yang ditetapkan Dewan Pengupahan Depok.
"Kami akan mogok kerja hingga Jumat, 27 November apabila rekomendasi itu dibiarkan," ujar Ketua Forum Buruh Kota Depok Arif Rahman pada Bisnis.com, Selasa (24/11/2015).
Dewan Pengupahan Kota Depok telah memberikan rekomendasi terkait besaran upah pada 2016 antara lain katagori UMK sebesar Rp3.046.180, UMSK III Rp3.142.000, UMSK II B, Rp3.306.000, UMSK II A dan UMSK I, Rp3.468.000.
Pada Selasa (24/11/2015) sekitar 3.000 dari total 30.000 buruh di Depok melaksanakan unjuk rasa dengan berkeliling ke sejumlah kawasan di Depok.
Mereka menuntut agar Perda Kota Depok No 10/2014 tentang PKWT dan pekerja harian lepas dilaksanakan. Mereka juga meminta agar pengusaha menyetop pemutusan hubungan kerja sepihak yang dinilai merugikan buruh.
Dia menambahkan pengusaha juga diimbau untuk melaksanakan Undang-Undang No 21/2000 tentang kebebasan berserikat.
"Tuntutan terakhir adalah hapus sistem outsourcing yang tidak sesuai dengan Undang-Undang No 13/2003 dan Permenaker No 19/2012," ujarnya.
Buruh di Depok Ancam Mogok Kerja Hingga Jumat (27/11)
Kalangan Buruh di Depok mengancam akan mogok kerja apabila pengusaha tidak melaksanakan rekomendasi yang ditetapkan Dewan Pengupahan Depok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Saeno
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

16 menit yang lalu
Sinyal Dividen Tebal Telkom (TLKM)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

5 menit yang lalu
Bea Cukai Buka Suara Usai Dikeluhkan AS: Trump Kurang Update

11 menit yang lalu
Dongsung Chemical Resmikan Pabrik Kimia Rp1,5 Triliun di Karawang

56 menit yang lalu
Sri Mulyani Lapor ke Prabowo soal Sekolah Rakyat hingga Tarif Trump
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
