Bisnis.com, DEPOK- Kalangan Buruh di Depok mengancam akan mogok kerja apabila pengusaha tidak melaksanakan rekomendasi yang ditetapkan Dewan Pengupahan Depok.
"Kami akan mogok kerja hingga Jumat, 27 November apabila rekomendasi itu dibiarkan," ujar Ketua Forum Buruh Kota Depok Arif Rahman pada Bisnis.com, Selasa (24/11/2015).
Dewan Pengupahan Kota Depok telah memberikan rekomendasi terkait besaran upah pada 2016 antara lain katagori UMK sebesar Rp3.046.180, UMSK III Rp3.142.000, UMSK II B, Rp3.306.000, UMSK II A dan UMSK I, Rp3.468.000.
Pada Selasa (24/11/2015) sekitar 3.000 dari total 30.000 buruh di Depok melaksanakan unjuk rasa dengan berkeliling ke sejumlah kawasan di Depok.
Mereka menuntut agar Perda Kota Depok No 10/2014 tentang PKWT dan pekerja harian lepas dilaksanakan. Mereka juga meminta agar pengusaha menyetop pemutusan hubungan kerja sepihak yang dinilai merugikan buruh.
Dia menambahkan pengusaha juga diimbau untuk melaksanakan Undang-Undang No 21/2000 tentang kebebasan berserikat.
"Tuntutan terakhir adalah hapus sistem outsourcing yang tidak sesuai dengan Undang-Undang No 13/2003 dan Permenaker No 19/2012," ujarnya.
Buruh di Depok Ancam Mogok Kerja Hingga Jumat (27/11)
Kalangan Buruh di Depok mengancam akan mogok kerja apabila pengusaha tidak melaksanakan rekomendasi yang ditetapkan Dewan Pengupahan Depok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Saeno
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Ramalan Nasib United Tractors (UNTR) 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 menit yang lalu
Prabowo Raih Komitmen Investasi US$7 Miliar dari BP, Ini Rinciannya
16 menit yang lalu
Kunjungan ke Inggris, Prabowo Raih Komitmen Investasi US$8,5 Miliar
2 jam yang lalu