Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deadline Pengumuman UMK Hari Ini, Buruh Gelar Aksi Mogok Nasional

Buruh menggelar aksi demo dan mogok nasional untuk menyuarakan tuntutan kenaikan UMK 2024.
Buruh menggelar aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Para buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen - Bisnis/Ni Luh Angela.
Buruh menggelar aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Para buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen - Bisnis/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan buruh menggelar aksi mogok nasional di sejumlah kota industri pada hari ini, Kamis (30/11/2023). Aksi demo dilakukan bertepatan dengan batas waktu pengumuman upah minimum kabupaten/kota.

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan, aksi tersebut akan dilakukan sampai para gubernur memastikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak diubah dari rekomendasi nilai yang diajukan oleh bupati dan wali kota di masing-masing daerah.

Adapun hari ini merupakan hari terakhir penetapan dan pengumuman UMK oleh Gubernur se-Indonesia, berdasarkan rekomendasi dari bupati dan wali kota, setelah didahului oleh Dewan Pengupahan Provinsi di masing-masing daerah. 

“Gubernur tidak boleh mengubah nilai UMK yang sudah direkomendasikan oleh bupati dan walikota,” kata Said Iqbal dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (30/11/2023).

Untuk wilayah DKI Jakarta, Said Iqbal meminta agar Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, melakukan revisi kenaikan UMK, dari usulan 3,6% menjadi sekitar 15%.

Menurutnya, tidak masuk akal jika upah DKI Jakarta hanya naik 3,6%, sedangkan daerah sekitarnya naik melebihi 3,6%. Misalnya, di Kota Bekasi naik 14,02%, Kabupaten Bekasi 13,99%, Kota Depok 12,99%.

“UMP DKI Jakarta tidak boleh lebih rendah dari Jabodetabek,” tegasnya.

Adapun, aksi Mogok Nasional Awalan tersebut digelar di sejumlah daerah seperti di Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kep. Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, NTT, dan Papua. 

Dia menjelaskan, para buruh melakukan setop produksi sehingga melumpuhkan 100 titik di kabupaten/kota industri. 

“Kalau gubernur nekat untuk merubah dan tidak menetapkan sesuai rekomendasi yang ada, maka kita bisa lakukan Mogok Nasional Lanjutan,” ujar Sadi Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper