Bisnis.com, JAKARTA-- Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo, menyarankan kepada Lion Group untuk memecat pilot yang melanggar prosedur penerbangan pada pilot pesawat Lion Air JT 990 rute Surabaya-Denpasar, Sabtu (14/10/2015).
"Kalau (menurut) saya, pecat saja karena sudah melanggar prosedur penerbangan, tapi yang bisa memecat kan hanya perusahaan," kata Suprasetyo dalam kunjungan kerja ke Bandara Domine Eduard Osok Sorong, Kamis (19/11/2015).
Dia menilai perbuatannya tidak pantas karena co-pilot tersebut diketahui baru satu tahun bekerja.
Dikatakan, pihaknya tengah mengadakan investigasi terhadap kopilot tersebut.
"Akan kita lihat kalau terbukti bersalah, maka akan kita sanksi baik itu di-grounded (skors) atau disuruh sekolah lagi saja," ucapnya.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam kesempatan sama, mengatakan, telah memerintahkan Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub untuk melakukan investigasi tersebut.
"Saya sudah perintahkan bersama-sama manajamen Lion Air untuk memeriksa pilot terkait kejadian tersebut," ujarnya.