Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kolaborasi KKP-Google Tidak Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik

Kementerian Kominfo menilai kolaborasi KKP-Google Tidak Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik
Logo Google terbaru/phonearena.com
Logo Google terbaru/phonearena.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika menilai langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membuka data sistem pemantauan kapal (VMS) ke konsorsium Google tidak melanggar UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Bambang Heru Tjahjono menuturkan data-data VMS termasuk kategori informasi pemerintah yang dapat diakses oleh masyarakat.

“Informasi terkait VMS ini bukanlah termasuk informasi publik yang dikecualikan untuk dibuka seperti tercantum dalam UU KIP,” ujarnya kepada Bisnis.com.

Bambang berujar informasi publik tidak boleh dibuka jika dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional, berpotensi membahayakan pertahanan dan keamanan negara, serta mengganggu perlindungan usaha tidak sehat. Informasi publik juga tidak boleh diakses oleh khalayak bila dapat menghambat proses penegakan hukum.

“Namun, kami menilai informasi VMS ini malah digunakan untuk memudahkan proses penegakan hukum terkait IUU Fishing,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, KKP telah membuka akses data VMS Indonesia kepada Global Fishing Watch (GFW). GFW merupakan konsorsium penyedia perangkat visualisasi pergerakan kapal yang terdiri dari Google Earth Outreach, Sky Truth, dan Oceana. Dengan kolaborasi tersebut, pergerakan kapal ikan di perairan Indonesia bisa dipantau via Google Earth dan Google Maps.

Selama ini, GFW baru menyediakan visualisasi aktivitas pergerakan kapal global berbasis sistem identifikasi otomatis (AIS). Alhasil, Indonesia menjadi negara pertama yang membuka VMS-nya kepada pihak ketiga. Pasalnya, negara lain menganggap VMS sebagai informasi rahasia yang tidak boleh dibuka kepada publik.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengatakan kerja sama pembukaan data VMS biasanya dilakukan  secara pemerintah dengan pemerintah (government to government/G to G) baik bilateral maupun multilateral.

“Kalau dibuka dengan organisasi swasta memang ini yang pertama,” katanya.

VMS merupakan sistem pengawasan di bidang penangkapan dan pengangkutan ikan berbasis satelit dan peralatan transmitter. Piranti tersebut ditempatkan pada kapal dan terpantau di monitor Pusat Pemantauan Kapal Perikanan di Jakarta dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan KKP.

Selain data posisi kapal, VMS juga menghasilkan informasi terkait kecepatan kapal, pola gerakan kapal, dan rekaman data sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper