Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Kapal Ikan Asing Ditangkap Saat Operasi di Perairan Indonesia

Aparat pemerintah Indonesia kembali menangkap tiga kapal perikanan asing yang diduga menyalahi perizinan dan aturan penangkapan ikan di kawasan perairan RI.
Kapal nelayan asing dibakar/Antara
Kapal nelayan asing dibakar/Antara

Bisnis.com, JAKARTA --- Aparat pemerintah Indonesia kembali menangkap tiga kapal perikanan asing yang diduga menyalahi perizinan dan aturan penangkapan ikan di kawasan perairan RI.

"Ketiga kapal tersebut terdiri dari dua kapal ikan asing berbendera Filipina yang ditangkap 21 Oktober 2015," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/10/2015).

Susi memaparkan, kedua kapal tersebut ditangkap oleh KRI Sultan Hasanuddin-366 di perairan Laut Sulawesi.

Kedua kapal yang ditangkap yaitu FB Dave yang berukuran 35 GT (gross tonnage) dan KM Boko-Boko yang berukuran 30 GT.

"Dugaan pelanggaran melakukan penangkapan ikan di perairan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi dari Pemerintah Republik Indonesia," katanya.

Menteri Kelautan dan Perikanan mengungkapkan, kedua kapal dikawal ke Lantamal Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sedangkan satu kapal lainnya yang ditangkap adalah kapal berbendera Malaysia dengan bobot 22 GT yang ditangkap Dirpolair Polda Kaltim.

Kapal dengan ABK dua orang itu diduga melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan RI tanpa dokumen yang lengkap yaitu Surat Persetujuan Berlayar dan Surat Izin Penangkapan Ikan.

Menteri Susi ingin secepatnya agar kapal-kapal tersebut dapat segera diledakkan aparat.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan pemerintah Presiden Joko Widodo dan segala jajarannya agar jangan hanya terpaku kepada pemberantasan pencurian ikan tetapi mengutamakan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.

"Presiden Jokowi dan Kabinet Kerjanya tidak boleh terpaku pada urusan 'IUU Fishing' (pencurian ikan) semata," kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (20/10).

Ia menyatakan bahwa pemberantasan pencurian ikan merupakan upaya kecil dari kewajiban negara dalam rangka menyejahterakan masyarakat pesisir.

Menurut dia, hal yang terpenting adalah meningkatkan kesejahteraan dengan kemudahan mobilitas dan kebutuhan pokok yang terjangkau dan berkualitas di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Untuk itu, lanjutnya, hal yang dapat dilakukan dalam jangka pendek antara lain adalah menyambungkan pengelolaan sumber daya laut seperti ikan dan garam dari hulu ke hilir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper