Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Illegal Fishing: Jokowi Tunjuk Menteri Susi Jadi Komandan

Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebagai Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal atau Illegal Fishing.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) bersama Wakasal Laksamana Madya TNI Widodo (kanan) saat menghadiri peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan Jakarta, Rabu (20/5/2015)./Antara
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) bersama Wakasal Laksamana Madya TNI Widodo (kanan) saat menghadiri peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan Jakarta, Rabu (20/5/2015)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebagai Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal atau Illegal Fishing.

Berdasarkan situs resmi Sekretariat Kabinet, penunjukan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No.115/2015 tentang Satgas Pemberantasan Penangkapan Iklan Secara Ilegal atau illegal fishing yang diundangkan pada 20 Oktober 2015.

Sementara itu, Kepala Pelaksanaan Satgas ini adalah Wakil Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Panglima Armada Barat TNI AL Laksamana Muda Widodo.

Dalam pasal 5 Perpres ditegaskan, Komandan Satgas mendapatkan arahan dari Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko PMK, Menteri Kemaritiman, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung dalam melaksanakan tugasnya, serta dievaluasi setiap 6 bulan.

Satgas yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden itu bertugas untuk mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum dalam upaya pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel dan peralatan operasi milik KKP, TNI AL, Polri, Kejaksaan Agung, Bakamla, SKK Migas, PT Pertamina, dan institusi terkait.

“Tugas Satgas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini juga meliputi kegiatan perikanan yang tidak dilaporkan (unreported fishing),” bunyi Pasal 2 (2) Perpres tersebut.

Terkait dengan tugas itu, Satgas memiliki empat kewenangan utama. Pertama, menentukan target operasi penegakan hukum dalam rangka pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal.

Kedua, melakukan koordinasi dalam pengumpulan data dan informasi yang dibutuhkan sebagai upaya penegakan hukum, dengan institusi terkait tidak terbatas pada KKP, Kemenkeu, Kemlu, Kemenhub, TNI AL, Polri, PPATK, dan BIN.

Ketiga, membentuk dan memerintahkan unsur-unsur Satgas untuk melaksanakan operasi penegakan hukum dalam rangka pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di kawasan yang ditentukan oleh Satgas.

Keempat, melaksanakan komando dan pengendalian sebagaimana dimaksud yang meliputi kapal, pesawat udara, dan teknologi lainnya dari TNI AL, Polri, KKP, serta Bakamla yang sudah berada di dalam Satgas.

Perpres ini juga mengamanatkan Satgas membentuk Tim Gabungan yang dipimpin Komandan Sektor (On Scene Commander) di laut dan melaksanakan operasi penegakan hukum pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal berdasarkan data intelijen.

“Tim Gabungan sebagaimana dimaksud berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Komandan Satgas,” bunyi Pasal 4 ayat (3) Perpres No. 115/2015 ini.

Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper