Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Minta Bea Masuk Impor Hilir Baja Optimal

Pelaku industri baja mendesak pemerintah menerapkan tarif bea masuk produk baja hilir dengan optimal untuk memastikan daya saing produk lokal terjaga.
Ilustrasi/Reuters-Sheng Li
Ilustrasi/Reuters-Sheng Li

Bisnis.com, JAKARTA—Pelaku industri baja mendesak pemerintah menerapkan tarif bea masuk produk baja hilir dengan optimal untuk memastikan daya saing produk lokal terjaga.

Ketua Klaster Paku dan Kawat Asosiasi Besi dan Baja Indonesia (IISIA) Ario Setiantoro mengatakan pengenaan bea masuk impor baja hilir diminta dioptimalkan pada kisaran 30% - 45%. Menurutnya, jika baseline dikenakan 20%, tidak akan berdampak signifikan terkait upaya menghalau terjangan produk impor. Pasalnya, dalam harmonisasi tarif hulu baja, pemerintah sudah menempatkan bea masuk pada kisaran 15% - 20%.

“Kalau pada kisaran 20% tidak akan membantu, karena bahan baku impor saja sudah naik 15% - 20%. Implementasinya juga jangan terlalu lama, karena berpotensi memberi ruang lonjakan impor produk hilir,” tuturnya kepada Bisnis.com, Senin (26/10).

Ario juga menyayangkan langkah pemerintah yang dianggap lambat dalam membahas penerapan harmonisasi tarif hilir baja. Kementerian Perindustrian, sebagai inisiator terakhir mengadakan pembahasan teknis dengan pelaku usaha pada dua bulan lalu.

Pada pemberitaan Bisnis sebelumnya, Kemenperin sedang menyiapkan rumusan harmonisasi tarif industri baja hilir dengan rerata batas bawah sebesar 20%. Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 97/2015 tentang Penerapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk, pos tarif (nomor HS) 72.10, 72.12 dikenakan bea masuk antara 15% - 20%.

Sementara itu, untuk HS 72.16, dikenakan bea masuk 20%, sementara yang lainnya dikenakan antara 15% - 17,5%. Kemenperin menyatakan rancangan harmonisasi tarif hilir baja sendiri, sudah diajukan ke Badan Kebijakan Fiskal untuk selanjutnya dilakukan pembahasan bersama.

“Urgensinya sudah jelas, kalau hulu diproteksi, hilirnya juga seharusnya dilindungi. Selama belum diterbitkan beleid tersebut, instruksi presiden terkait sweeping produk impor dipasaran bisa membuktikan seberapa besar produk impor membanjiri pasar kita,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper