Bisnis.com, JAKARTA—Pelaku usaha sejak lama meminta pajak berganda untuk instrumen keuangan yang berbentuk kontrak investasi kolektif dari dana investasi real estate atau DIRE.
Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan selama ini pelaku usaha meminta agar tidak dikenakan pajak ganda untuk perusahaan khusus yang dibentuk hanya untuk mengumpulkan aset. Pengenaan pajak ganda ini juga yang membuat banyak pelaku usaha memanfaatkan skema real estate invesment trust di Singapura.
“Ini ditunggu-tunggu dan diminta, serta diharapkan oleh dunia usaha. Kenapa ini tidak dibuat sejak dulu?” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Darmin menuturkan pengenaan pajak tunggal pada DIRE sebenarnya sudah diterapkan oleh negara lain. Pasalnya, kebijakan tersebut akan memperbesar kapitalisasi pasar modal di sebuah negara.
Sebelumnya, Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan, mengatakan dirinya akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK yang menghapus pajak berganda untuk kontrak investasi kolektif. Dengan begitu, perusahaan cukup membayar pajak untuk satu perusahaan yang benar-benar melakukan kegiatan bisnisnya.
“Untuk kepentingan PPh, maka kontrak investasi kolektif di DIRE akan dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perusahaan yang dibentuknya hanya untuk menghimpun aset,” katanya.
Fasilitas tersebut diharapkan memunculkan kontrak investasi kolektif di DIRE bisa muncul di pasar modal dalam negeri, dan menarik DIRE yang selama ini dilakukan perusahaan Indonesia di luar negeri.