Bisnis.com, BOGOR - Indonesia dan Singapura sepakat menandatangi perjanjian pajak berganda atau double taxation agreement, Selasa (4/2/2020). Indonesia dan Singapura sepakat hal ini akan menguatkan ikatan ekonomi kedua negara untuk menghadapi situasi ekonomi global.
“Saya sangat puas dengan kemajuan kerja sama kita,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Selasa (4/2/2020).
Adapun negosiasai double taxation agreement (DTA) menjadi agenda kedua negara sejak medio 2019. Perjanjian internasional perpajakan ini dibuat untuk menghindari pemajakan ganda agar tak menghambat perekonomian dua negara. Kebijakan ini salah satunya juga dimanfaatkan untuk mencegah praktik penghindaran pajak.
Berdasarkan catatan Bisnis, Pemerintah Singapura pernah meminta pembahasan pajak berganda. Pada 2017 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menyatakan pemerintah Indonesia akan meninjau ulang seluruh perjanjian dengan negara-negara yang memiliki kerja sama perpajakan. Seperti diketahui, perjanjian kesepakatan pajak berganda diterapkan kepada semua negara mitra investasi Indonesia.
Presiden Singapura Halimah Yacob menyatakan bahwa DTA yang telah diperbaharui tersebut akan menurunkan tarif pajak pelaporan untuk royalti dan laba cabang. “Kami menantikan ratifikasi yang cepat serta implementasi dari perjanjian tersebut," ujarnya.
Halimah juga menyatakan bahwa ikatan ekonomi Indonesia dan Singapura ini kuat dan berkembang. Singapura telah menjadi satu investor asing tertinggi selama 6 tahun terakhir.
“Ini menunjukkan kepercayaan diri Singapura terhadap kondisi ekonomi di Indonesia,” kata Halimah.
Investasi anyar negara tetangga tersebut adalah Kendal Industrial Park di Semarang. Menurut Halimah kawasan yang menjadi special economic zone tersebut telah menarik nilai investasi US$843 juta dan membuat 8.000 pekerjaan.
Presiden Halimah baru pertama kali melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia. Besok, Rabu (4/2/2020), dia bersama delegasi akan mengunjungi Kementerian Perindustrian dan Yogyakarta.