Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Penghapusan Pajak Berganda REITs Sudah Diteken

Peraturan Menteri Keuangan atau PMK terkait penghapusan pajak berganda untuk kontrak investasi kolektif sebagai lanjutan dari paket kebijakan pemerintah jilid V sudah diteken.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro/Reuters
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA- Peraturan Menteri Keuangan atau PMK terkait penghapusan pajak berganda untuk kontrak investasi kolektif sebagai lanjutan dari paket kebijakan pemerintah jilid V sudah diteken. Hal tersebut diutarakan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Dengan begitu, perusahaan cukup membayar pajak untuk satu perusahaan yang benar-benar melakukan kegiatan bisnisnya. “Sudah ada PMK-nya,” kata Bambang melalui pesan singkatnya kepada Bisnis, Rabu (11) pagi.

Namun, hingga Rabu (11/11) sore, PMK tersebut belum dipublikasikan melalui website Kementerian Keuangan. “Nanti saya cek,” tambahnya.

Fakhri Hilmi, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A OJK mengatakan PMK tersebut sudah ditunggu-tunggu. Menurutnya, dengan dikeluarkannya PMK terkait perpajakan itu, pihaknya akan mengajak para pengembang untuk membungkus asetnya menjadi DIRE.

“Selama ini DIRE sudah ada, aturan juga sudah ada, tapi tidak berjalan karena aturan pajaknya tidak mendukung. Kalau sekarang sudah terbit, para pengembang bisa didorong untuk menerbitkan DIRE.

DIRE merupakan kontrak investasi kolektif (KIK) dengan struktur mirip reksadana. Aset dasar DIRE berupa properti baik secara langsung seperti membeli gedung maupun tidak langsung dengan membeli saham atau obligasi perusahaan properti. Instrumen ini diwajibkan menginvestasikan minimum 80% dari dana kelolaannya ke real estate, dimana minimum 50% diantaranya harus berbentuk aset real estate secara langsung.

Sekedar informasi, DIRE di sejumlah negara memiliki keunggulan karena tidak dikenakan pajak penghasilan pada tingkat perusahaan. Misalnya, perusahaan properti akan dikenakan pajak penghasilan dari menyewakan properti. Namun, DIRE tidak dikenakan pajak. Pajak DIRE hanya akan dikenakan pada pendapatan berupa dividen yang diterima pemodal. Namun di Indonesia, selama ini masih dikenakan pajak berganda.

Berdasarkan catatan Bisnis, PT Lippo Karawaci Tbk. bersiap untuk menerbitkan real estate investment trust dengan target perolehan dana hingga Rp2,3 triliun pada tahun ini, dengan menjaminkan aset pusat perbelanjaan dan rumah sakit.

Aksi korporasi itu akan dilakukan melalui Lippo Malls Indonesia Retail Trust Management Ltd. (LMIRT) di Singapura. Tahun lalu, perseroan telah memperoleh Rp3 triliun dari hasil penjualan Lippo Mall Kemang melalui skema serupa.

Adapun, pusat perbelanjaan yang akan dijaminkan dalam aksi korporasi itu adalah pusat perbelanjaan perseroan di Bali dan Yogyakarta, sedangkan rumah sakit yang terletak di Yogyakarta.  Sejauh ini LPKR mengelola dua REITs, yakni First REIT dan LMIRT. Jumlah aset dalam pengelolaan itu mencapai US$2,2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Riendy Astria
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper