Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Berganda Kontrak Investasi Kolektif Dihapus

Pemerintah menghapus pajak berganda untuk instrumen keuangan yang berbentuk kontrak investasi kolektif dari dana investasi real estate atau DIRE.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah menghapus pajak berganda untuk instrumen keuangan yang berbentuk kontrak investasi kolektif dari dana investasi real estate atau DIRE.

Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan, mengatakan dirinya akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK yang menghapus pajak berganda untuk kontrak investasi kolektif. Dengan begitu, perusahaan cukup membayar pajak untuk satu perusahaan yang benar-benar melakukan kegiatan bisnisnya.

“Untuk kepentingan PPh, maka kontrak investasi kolektif di DIRE akan dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perusahaan yang dibentuknya hanya untuk menghimpun aset,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (22/10).

Bambang menuturkan selama ini ada perusahaan yang membuat perusahaan khusus yang tidak benar-benar melakukan transaksi untuk meningkatkan kepercayaan investor. Perusahaan tersebut hanya digunakan untuk menampung aset yang dijadikan bahan untuk melakukan investasi.

Hingga kini, pemerintah mengenakan pajak kepada kedua perusahaan tersebut, karna menganggapnya sebagai dua entitas yang berbeda.

Dengan PMK yang akan dikeluarkan pekan depan, maka pemerintah tidak akan mengenakan PPh atas dividen dari perusahaan yang secara khusus dibentuk untuk mengumpulkan aset tersebut.

“Kemudian kalau ada penjualan underlying asset berupa tanah dan bangunan kepada kontrak investasi kolektif di DIRE, atau skema sejenisnya melalui special purpose company, maka tidak dikenai PPh final Pasa 4 ayat (2) dari UU PPh,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bambang berharap fasilitas tersebut dapat memunculkan kontrak investasi kolektif di DIRE bisa muncul di pasar modal dalam negeri, dan menarik DIRE yang selama ini dilakukan perusahaan Indonesia di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper