Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Permudah Proses Perizinan Kapal Pesiar Asing

Pemerintah memberikan kemudahan kepengurusan dokumen dan izin kepada kapal pesiar wisata atau yacht yang akan masuk ke wilayah Indonesia.
Yacht/charterworld.com
Yacht/charterworld.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan kemudahan penguruasan dokumen dan izin kepada kapal pesiar wisata atau yacht yang akan masuk ke wilayah Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 105/2015 tentang Kunjungan Kapal Wisata (yacht) Asing ke Indonesia. Dalam beleid tersebut diatur kemudahaan untuk mengurus izin kepabeanan, imigrasi, karantina, dan pelabuhan.

“Yacht asing beserta awak kapal dan/atau penumpang, termasuk barang bawaan dan/atau kendaraan yang akan memasuki perairan Indonesia untuk kunjungan wisata akan diberikan kemudahan di bidang kepabeanan, keimigrasian, karantina, dan kepelabuhan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres tersebut, seperti dikutip laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (7/10/2015).

Kemudahan tersebut hanya akan diberikan untuk yacht yang akan masuk dan keluar di 18 pelabuhan, yakni Pelabuhan Sabang, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Teluk Bayur, dan Nongsa Point Marina. Kemudian Bandar Bintan Telani, Pelabuhan Tanjung Pandan, Pelabuhan Sunda Kelapa, dan Marina Ancol.

Selanjutnya Pelabuhan Benoa, Pelabuhan Tenau, Pelabuhan Kumai, Pelabuhan Tarakan, Pelabuhan Nunukan, Pelabuhan Bitung, Pelabuhan Ambon, Pelabuhan Saumlaki, Pelabuhan Tual, Pelabuhan Sorong, dan Pelabuhan Biak.

Daftar pelabuhan tersebut pun dapat diubah dan disesuaikan berdasarkan perkembangan kunjungan yacht asing, kesiapan sarana dan prasarana pendukung untuk memberikan pelayanan, serta pengembangan wilayah.

Meski demikian, seluruh awak kapal dan /atau penumpang yacht asing tersebut tetap harus memiliki izin tinggal sesuai ketentuan yang telah diatur.

“Perpanjangan izin tinggal kunjungan untuk awak kapal dan/atau penumpang yacht asing itu dapat dilakukan di Kantor Imigrasi terdekat dengan yacht tersebut berada,” bunyi Pasal 5 ayat (4) Perpres tersebut.

Yacht asing yang mendapatkan kemudahan tersebut juga dilarang untuk dikomersilkan dan/atau disewakan kepada pihak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper