Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemberantasan Illegal Fishing Butuh 200 Kapal Patroli

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) berpendapat untuk memberantas illegal fishing paling tidak Indonesia harus memiliki 200 kapal patroli..
Nelayan asing pelaku pencurian ikan (illegal fishing) di Belawan, Sumatra Utara, Kamis (21/5)./Antara-Irsan Mulyadi
Nelayan asing pelaku pencurian ikan (illegal fishing) di Belawan, Sumatra Utara, Kamis (21/5)./Antara-Irsan Mulyadi

Bisnis.com, JAKARTA – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) berpendapat untuk memberantas illegal fishing paling tidak Indonesia harus memiliki 200 kapal patroli..

Ketua BPP HIPMI Bidang Organisasi Anggawira mengatakan jumlah kapal patroli yang ada saat ini tidak sebanding dengan luasnya perairan yang terdapat di Indonesia.

"Ketersediaan kapal patroli perikanan kita masih kurang. Dalam program penyediaan kapal oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan harus diperhatikan juga terkait penambahan kapal patroli pengawasan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2015).

Menurutnya penambahan jumlah kapal tersebut sangat dibutuhkan, sehingga negara tidak perlu berpikir panjang untuk melaksanakannya. Meski pun mahal, sambungnya, harga kapal tidak sebanding dengan kerugian negara akibat pencurian ikan dan kerugian 'kebocoran' BBM bersubsidi.

"Kita harus berpikir panjang. Jangan karena mau hemat, kita rugi yang lebih besar lagi. Kebutuhan unit kapal patroli Rp4-5 triliun. Jadi, pilih kapal atau negara rugi gara-gara BBM subsidi dan illegal fishing Rp30 triliun," ucap Anggawira.

Oleh karena itu, Himpi akan memberikan masukan kepada Presiden Joko Widodo supaya menambah kapal-kapal patroli Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP), Kementerian Perhubungan, dan TNI AL serta menambah pesawat patroli udara.

Untuk diketahui, hingga pertengahan 2015, jumlah kapal patrol keamanan laut yang dimiliki oleh TNI AL tidak lebih dari 40 unit, sedangkan jumlah kapal patrol milik KKP sebanyak 27 kapal hingga akhir tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper