Bisnis.com, JAKARTA - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Makkah berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada jamaah dan keluarga korban peristiwa Mina jika akan mengajukan pulang dini atau tanazul.
Kepala Daker Makkah Arsyad Hidayat menegaskan PPIH Daker Makkah telah menyiapkan fasilitas tanazul bagi jamaah yang ingin mengajukan mutasi atau pulang dini.
“Bagi jamaah yang kebetulan keluarganya terkena musibah pada peristiwa Mina, kami memberikan kemudahan dan fasilitas untuk dapat pulang lebih dini dengan mengajukan tanazul,” terang Arsyad, dalam siaran pers PPIH Daker Mekkah, Kamis (1/10/2015).
Menurut Arsyad, saat ini banyak jamaah, khususnya yang sakit atau mempunyai kepentingan lain yang mengajukan tanazul ke PPIH Daker Makkah.
Namun demikian, dari pihak korban peristiwa Mina sampai saat ini baru 1 orang, yaitu atas nama Bapak Suparno dari BTH14. “Kami membuka peluang kepada yang lain yang keluarganya menjadi korban peristiwa Mina untuk mengajukan. Ini sebagai bentuk bantuan dari kami dan bentuk penghormatan kami kepada mereka,” jelasnya.
Jamaah yang akan mengajukan tanazul agar segera mengajukan surat secara tertulis kepada ketua kloter yang kemudian akan dilanjutkan ke ketua sektor.
Pengajuan dari ketua sektor itu kemudian diteruskan kepada Kepala Daker Makkah. Mekanisme selanjutnya, Kepala Daker Makkah mengecek kemungkinan adanya seat (kursi) kosong.
“Ketika ada seat kosong, maka kami akan memberikan persetujuan pengajuan tanazul,” terang Arsyad. “Selanjutnya, paspor jamaah yang mengajukan tanazul yang berada di maktab awal saat kedatangan akan dipindahkan menuju maktab yang baru atau maktab yang dituju,” tambahnya.
Pemulangan Jamaah
Sebanyak 32 kloter jamaah haji Indonesia telah meninggalkan Kota Makkah menuju Jeddah untuk kemudian dipulangkan ke Tanah Air. Sampai dengan Rabu (30/09/2015) pukul 13.00 waktu Arab Saudi, jamaah haji yang sudah meninggalkan kota Makkah berjumlah 13.679 orang.
Arsyad mengingatkan jamaah haji agar tidak menyimpan air zamzam di dalam koper mereka. Sebab, sampai dengan hari ini, banyak ditemukan tas koper jamaah haji yang terkena sweeping air zam-zam.
Sesuai aturan yang berlaku di bagian penerbangan, lanjut Arsyad, jamaah haji dilarang memasukkan air zamzam ke dalam tas koper mereka. “Jika ditemukan air zam-zam maka itu akan dikeluarkan dari tas. Sesuai dengan ketentuan jamaah haji akan mendapatkan 5 liter air zamzam per orang,” tegasnya.