Bisnis.com, BANDUNG—Di saat dibutuhkan data yang lebih rinci terkait pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk penguatan yang lebih terarah, tidak ada satupun lembaga ataupun kementerian yang memiliki data rinci terkait identifikasi pelaku UMKM yang ada saat ini.
Peneliti Utama Kementerian Koperasi dan UKM (KUKM) Johnny W. Situmorang mengakui data yang dipegang kementeriannya yang menyebutkan jumlah UMKM mencapai lebih dari 57 juta pelaku, masih hanya berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Diusulkan ada formalitas [pendataan], memang perlu terutama di sektor industri dan perdagangan. Perdagangannya juga perlu dilihat dulu, apakah sudah ekspor atau belum. Kalau perdagangan makanan minuman, dari hiegenis saja yang perlu dijaga,” katanya saat ditemui di sela-sela acara Seminar Nasional Integrasi UMKM dalam Global Value Chain di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jabar, Selasa (29/9/2015).
Saat ditanya apakah kementeriannya memiliki identifikasi ataupun data rinci yang lebih konkret yang tercantum nama, alamat, jenis perusahaan, ataupun kapasitas usaha dari pelaku UMKM, Johnny berkilah hal itu menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
“Sekarang fungsinya itu sebenarnya di pemerintah kabupaten/kota. bupati dan wali kotanya memiliki punya otonomi, punya otoritas tinggi dalam mengembangkan UMKM itu,” sebutnya.
Dia beralasan kementeriannya terbatas hanya memiliki kewenangan untuk menyinkronkan program dan melakukan koordinasi semua kebijakan strategis termasuk soal pelaksanaan hingga ke tingkat kabupaten/kota.
“Kuncinya di bupati/wali kota. Kami tidak bisa mengatur, tidak bisa campur tangan. Koordinasi pun hanya ditempuh melalui forum-forum, misalnya rapat regional, itu kelemahannya. Harus ada peraturan atau regulasi untuk menyelesaikan persoalan itu,” ujarnya.