Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan telah menyelesaikan tahapan penandatanganan kontrak kerja sama dengan semua pemenang lelang proyek pembangunan coastal road.
Kepala Bagian Pembangunan Kota Balikpapan Freddy Octavianus Nelwan mengatakan penandatanganan kontrak kerja sama dilakukan pada Senin (28/9/2015). Hal ini sesuai dengan batas penyelesaian penandatanganan kontrak yang ditarget selesai pada akhir bulan ini.
“Setelah ini akan dimulai proses reklamasi. Sesuai perjanjian kerja sama, reklamasi ditargetkan selesai dalam 3 tahun, dan pembangunan infrastruktur termasuk jalan coastal-nya ditarget selesai dalam 5 tahun,” tutur Freddy, Selasa (29/9/2015).
Dia optimistis tahapan reklamasi dan pembangunan kawasan komersial pada tiap-tiap segmen tidak akan terhenti sekalipun kondisi pertumbuhan ekonomi yang melambat telah banyak membuat proyek pembangunan properti di Balikpapan tertunda.
Menurutnya, Pemkot Balikpapan akan mengawasi langsung semua tahapan pembangunan. Apalagi, perusahaan pemenang lelang telah memenuhi persyaratan penyediaan dana penjaminan sebesar 1% dari total nilai investasi pembangunan infrastruktur.
Dengan begitu para pemenang lelang diasumsikan memiliki kesiapan yang matang dalam penyediaan dana pembangunan.
“Kendalinya tetap di bawah kami. Kalau ada yang gagal merealisasikan pembangunan sesuai perjanjian, alternatifnya kami bisa lakukan lelang ulang atau membangun segmen itu sendiri. Dana penjaminan juga akan menjadi hak milik pemkot.”