Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta cermat dalam memutuskan nasib pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) jika masih enggan menandatangani amendemen kontrak.
Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss) Budi Santoso mengatakan amendemen kontrak KK dan PKP2B memang harus segera ditandatangani. Pasalnya, amendemen tersebut akan memberi manfaat yang positif kepada negara.
"Masalah renegosiasi KK dan PKP2B secara umum memang untuk meningkatkan manfaat nasional. Kalau itu molor [amendemen], pasti manfaatnya akan tertunda," katanya kepada Bisnis, Senin (21/9/2015).
Meskipun begitu, dia menilai peningkatan manfaat tersebut dengan asumsi kondisi usaha pertambangan yang memang mendapatkan keuntungan tinggi. Sementara itu, ketika kondisi bisnis sedang turun, maka manfaatnya tidak terlalu besar.
Oleh karena itu, dia meminta agar pemerintah mempertimbangkan kondisi saat ini yang tergolong lesu untuk industri pertambangan. Menurutnya, jika terlalu dipaksakan, perusahaan tambang bisa merugi dan akhirnya akan berdampak pada penerimaan negara yang menurun.
"Pemerintah harus selektif terhadap poin-poin yang diminta dalam renegosiasi agar tidak menyebabkan keberlangsungan usaha menjadi terganggu," tuturnya.