Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNP2TKI Panggil 133 PPTKIS Abaikan Rating

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) segera memanggil 133 PPTKIS yang abai dalam keikutsertaan acara rating atau penilaian kinerja PPTKIS yang diselenggarakan BNP2TKI.
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid. /BNP2TKI
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid. /BNP2TKI

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) segera memanggil 133 PPTKIS yang abai dalam keikutsertaan acara rating atau penilaian kinerja PPTKIS yang diselenggarakan BNP2TKI.

Padahal, rating tersebut sangat penting karena akan berdampak pada penyehatan terhadap industri penempatan TKI. Namun, nyatanya ada 133 PPTKIS yang tidak menyerahkan dokumen secara lengkap atau tidak mengirim dokumen sama sekali untuk dinilai.

"Dari total sebanyak 498 PPTKIS, 365 PPTKIS menyerahkan dokumen secara lengkap dan tepat waktu sehingga masuk dalam penilaian. Adapun 133 PPTKIS lainnya akhirnya tidak masuk penilaian karena tidak lengkap dokumennya atau tidak ada sama sekali. Oleh karena itu akan kami panggil dan dilakukan pembinaan secara khusus," kata Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, Selasa (15/9/2015).

Rating dilakukan BNP2TKI bekerjasama dengan Lembaga Demografi UI ini dibuat dalam rangka penyehatan terhadap industri penempatan TKI. Rating ini bertujuan untuk memotret secara objektif kondisi PPTKIS yang ada sehingga pada akhirnya nanti mampu mewujudkan penempatan TKI yang berkualitas dan bermartabat.

"Negara saja di-rating untuk kepercayaan investor dalam melakukan investasi, apalagi di sektor industri jasa, hampir semua industri jasa itu ada rating-nya," ungkapnya.

Menurut Nusron, karakteristik perusahaan industri jasa maupun industri jasa tenaga kerja itu sama, karakternya adalah asymmetric information, yakni adanya informasi yang tidak linier dan tidak utuh antara informasi yang diterima oleh si pekerja dengan informasi yang diterima oleh pengguna kerja. "Di sinilah para agensi maupun PPTKIS berperan," tukasnya.

Nusron menambahkan risikonya bagi tiap industri jasa adalah sama. Yang membedakan bagi industri jasa tenaga kerja yang diaturnya ialah manusia. "Dan seharusnya mitigasi resikonya jauh lebih prudent daripada perusahaan industri jasa lainnya," ungkapnya.

Dia melanjutkan hasil rating sudah diumumkan, kemudian yang dilakukan saat ini adalah pemanfaatan hasil penilaian, dan tindak lanjut pembinaan. Idealnya, lanjut Nusron, dalam industri jasa ada 3 yang dinilai (di-rating), aspek compliences yakni legalitas atau ketaatan perusahaan terhadap aturan, prudensialitas atau manajemen risiko, dan customer satisfied atau kepuasan pelanggan.

"Rating yang akan dilaksanakan BNP2TKI akan diadakan rutin tiap 6 bulan sekali dan baru masuk 1 aspek yakni compliences. Di sisi lain, ada pula rating tentang customer satisfied yang dilakukan oleh JIPAL (sebuah lembaga riset dari Harvard) yang kebetulan melakukan riset serupa, yakni melakukan survei terhadap 10.000 responden TKI dan melibatkan 238 PPTKIS. Hasilnya PT yang compliences berbanding lurus dengan kepuasan yang dirasakan oleh TKI," bebernya.

Nusron mengakui hasil rating ini belum sempurna. Menurut dia, ada beberapa unsur yang belum dimasukkan, tapi setidaknya ini menjadi potret awal dan pijakan di lapangan. Kedepannya, yang selanjutnya akan dirating adalah petugas lapangan BNP2TKI dan BP3TKI.

Nusron menegaskan, prinsipnya BNP2TKI hanya menginginkan PPTKIS yang masuk kedalam kategori besar dalam menempatkan TKI itu penilaiannya harus ‘baik’ semuanya. Tidak boleh hanya mendapatkan nilai ‘cukup’, bagi PPTKIS yang berkategori besar. Kategori besar itu mengirimkan lebih dari 1.500 TKI, jadi jika nilainya hanya ‘cukup’ dan ada masalah sebanyak 1 % saja, maka sebanyak 15 orang akan terkena dampaknya.

Dan PPTKIS yang mengirimkan lebih dari 1.500 namun penilaiannya hanya ‘cukup’ maka aturannya tidak boleh mengirimkan lebih dari 1.500 TKI. Sementara bagi yang masuk penilaian ‘perlu pembinaan khusus’, maka akan disuspend, sambil memperbaiki tatakelola manajemen intern perusahaannya. Bagi PT yang masuk kategori besar, maka semua manajemen direksinya diwajibkan ikut pelatihan pengelolaan manajemen risiko.

"Untuk PPTKIS yang masuk kategori Pembinaan khusus dan yang tidak di rating untuk sementara disuspend, atau tidak dilayani sampai menunggu rating selanjutnya, akan tetapi ada opsi kedua, yakni mengikuti rating sendiri dengan biaya sendiri dan ditetapkan tenggat waktunya sampai minggu depan," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper