Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengajak sejumlah kementerian untuk mengkaji ulang berbagai pasal dalam undang-undang yang dinilai tidak ramah terhadap investasi. Sasaran pertama adalah UU No. 13/2010 tentang Hortikultura.
Kepala BKPM Franky Sibarani menyebutkan tujuan peninjauan ulang ini adalah untuk meraup lebih banyak investasi dan mendukung pertumbuha industri. "Pada gilirannya, adalah untuk meningkatkan daya saing industri," ujar Franky di kompleks Kemenko Perekonomian.
Dalam UU Hortikultura, ada beberapa pasal yang memerintahkan perusahaan asing yang berusaha di subsektor perbenihan hortikultura untuk mendivestasikan sahamnya hingga tersisa hanya 30% per 1 Januari 2014.
Berikutnya, asosiasi pengusaha perbenihan membawa tuntuan pembatalan pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi dalam MK memutuskan tuntutan tersebut ditolak. BKPM, ujar Franky, akan mengajukan telaah untuk merevisi pasal tersebut.
Franky menyampaikan beleid itu menghadang calon investor di subsektor hortikultura untuk membenamkan modalnya, dan justru membuat pengusaha yang telah eksis menjadi keluar. Adapun, dia meyakinkan pemerintah bertujuan untuk melindungi pengusaha dan investor.
Selain itu, dia mengatakan pihaknya juga mencermati dan akan mengambil langkah terkait dengan UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air yang juga telah dibawa ke MK, khususnya mengenai kepastian hukum pascaputusan MK.
"Paling penting kan kepastian, termasuk untuk UU Sumber Daya Air. Tapi mengenai hortikultura, kami masih kaji. Apakah pasalnya akan dihapus atau tidak? Itu nanti," katanya.