Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2 PMA Perbenihan Bersiap Hengkang dari Indonesia

Asosiasi Produsen Perbenihan Hortikultura (Hortindo) menyatakan menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi UU Hortikultura terkait divestasi saham perusahaan benih Perusahaan Modal Asing (PMA) sebanyak 30%.

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Produsen Perbenihan Hortikultura (Hortindo) menyatakan menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi UU Hortikultura terkait divestasi saham perusahaan benih Perusahaan Modal Asing (PMA) sebanyak 30%.

Meski demikian, Ketua Hortindo Afrizal mengatakan tidak mengintervensi sikap perusahaan yang tergabung dalam asosiasinya untuk tetap atau meninggalkan investasi di Indonesia

Afrizal menyatakan setidaknya ada dua perusahaan PMA yang memberikan sinyal untuk meninggalkan investasinya di Indonesia pasca ditolaknya uji materi yang dilakukan pihaknya.

“Lebih dari satu. Sikap itu diluar wewenang Hortindo. Itu sudah internal decision dari keputusan mereka sendiri, saya belum bisa mengkonfirmasi karena masih dalam proses,” katanya Kamis (26/3/2015).

Sebelumnya, Asosiasi Produsen Perbenihan Hortikultura (Hortindo) melayangkan gugatan kepada MK karena keberatan dengan aturan yang tercantum pada pasal 100 ayat 3 tentang pembatasan kepemilikan modal asing industri benih hortikultura sebesar 30%.

Adapun, pasal 131 ayat 2 menyatakan jangka waktu aktifnya UU tersebut adalah empat tahun sejak diundangkan atau seharusnya dilakukan pada November tahun lalu.

Akhir pekan lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak uji materi sehingga aturan mengenai divestasi saham asing sebesar 30% akan diterapkan.

Adapun beberapa PMA yang selama ini diketahui berkecimpung di dalam industri perbenihan hortikultura antara lain PT East West Seed Indonesia, PT Takii Seed Indonesia, PT BISI International TBK, PT Advanta Seed Indonesia.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Irene Agustine
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper