Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Produsen Perbenihan Hortikultura (Hortindo) menyatakan menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi UU Hortikultura terkait divestasi saham perusahaan benih Perusahaan Modal Asing (PMA) sebanyak 30%.
Meski demikian, Ketua Hortindo Afrizal mengatakan tidak mengintervensi sikap perusahaan yang tergabung dalam asosiasinya untuk tetap atau meninggalkan investasi di Indonesia
Afrizal menyatakan setidaknya ada dua perusahaan PMA yang memberikan sinyal untuk meninggalkan investasinya di Indonesia pasca ditolaknya uji materi yang dilakukan pihaknya.
“Lebih dari satu. Sikap itu diluar wewenang Hortindo. Itu sudah internal decision dari keputusan mereka sendiri, saya belum bisa mengkonfirmasi karena masih dalam proses,” katanya Kamis (26/3/2015).
Sebelumnya, Asosiasi Produsen Perbenihan Hortikultura (Hortindo) melayangkan gugatan kepada MK karena keberatan dengan aturan yang tercantum pada pasal 100 ayat 3 tentang pembatasan kepemilikan modal asing industri benih hortikultura sebesar 30%.
Adapun, pasal 131 ayat 2 menyatakan jangka waktu aktifnya UU tersebut adalah empat tahun sejak diundangkan atau seharusnya dilakukan pada November tahun lalu.
Akhir pekan lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak uji materi sehingga aturan mengenai divestasi saham asing sebesar 30% akan diterapkan.
Adapun beberapa PMA yang selama ini diketahui berkecimpung di dalam industri perbenihan hortikultura antara lain PT East West Seed Indonesia, PT Takii Seed Indonesia, PT BISI International TBK, PT Advanta Seed Indonesia.