Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INDUSTRI PERBENIHAN HORTIKULTURA: Permentan Divestasi Saham 30% Segera Terbit

Kementerian Pertanian segera mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian untuk mengatur divestasi saham sebesar 30% bagi perusahaan penanaman modal asing (PMA) perbenihan hortikultura setelah Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terkait aturan itu.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian segera mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian untuk mengatur divestasi saham sebesar 30% bagi perusahaan penanaman modal asing (PMA) perbenihan hortikultura setelah Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terkait aturan itu.

Sebelumnya, Asosiasi Produsen Perbenihan Hortikultura (Hortindo) melayangkan gugatan kepada MK karena keberatan dengan aturan yang tercantum pada pasal 100 ayat 3 tentang pembatasan kepemilikan modal asing industri benih hortikultura sebesar 30%.

Adapun, pasal 131 ayat 2 menyatakan jangka waktu aktifnya UU tersebut adalah empat tahun sejak diundangkan atau seharusnya dilakukan pada November tahun lalu.

Akhir pekan lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak uji materi sehingga aturan mengenai divestasi saham asing sebesar 30% akan diterapkan.

Setelah adanya putusan itu, Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Hassanudin Ibrahim mengatakan prosedur rekomendasi teknis investasi akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian secepatnya.

Hassanudin menyatakan pihaknya bekerjasama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam  merumuskan tata cara investasi perbenihan hortikultura untuk PMA nantinya.

“Jadi aturannya dari kami namun kami bikinnya bersama BKPM. Saat ini sudah ada drafnya tinggal direkomendasikan,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Irene Agustine
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper