Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian segera mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian untuk mengatur divestasi saham sebesar 30% bagi perusahaan penanaman modal asing (PMA) perbenihan hortikultura setelah Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terkait aturan itu.
Sebelumnya, Asosiasi Produsen Perbenihan Hortikultura (Hortindo) melayangkan gugatan kepada MK karena keberatan dengan aturan yang tercantum pada pasal 100 ayat 3 tentang pembatasan kepemilikan modal asing industri benih hortikultura sebesar 30%.
Adapun, pasal 131 ayat 2 menyatakan jangka waktu aktifnya UU tersebut adalah empat tahun sejak diundangkan atau seharusnya dilakukan pada November tahun lalu.
Akhir pekan lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak uji materi sehingga aturan mengenai divestasi saham asing sebesar 30% akan diterapkan.
Setelah adanya putusan itu, Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Hassanudin Ibrahim mengatakan prosedur rekomendasi teknis investasi akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian secepatnya.
Hassanudin menyatakan pihaknya bekerjasama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam merumuskan tata cara investasi perbenihan hortikultura untuk PMA nantinya.
“Jadi aturannya dari kami namun kami bikinnya bersama BKPM. Saat ini sudah ada drafnya tinggal direkomendasikan,” katanya.