Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan peraturan menteri ESDM No. 18 Tahun 2015 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), dan Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah (SUTTAS) untuk penyaluran tenaga listrik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jarman mengatakan peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi (Permentamben) Nomor 01.P/47/MPE/1992. Menurutnya, regulasi ini direvisi agar disesuaikan dengan dinamika perkembangan teknologi dan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan Permen ESDM 18/2015 ini mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 04-6918-2002 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET), serta SNI 8151-2015 tentang ruang bebas dan jarak minimum pada saluran udara tegangan tinggi arus searah (SUTTAS).
“Ruang bebas dan jarak bebas yang diatur dalam Permen ESDM ini digunakan sebagai pedoman bagi pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan pemegang izin operasi untuk menentukan obyek kompensasi tanah, bangunan, dan tanaman di bawah ruang bebas SUTT, SUTET, dan SUTTAS,” katanya dalam acara Cofee Morning Sosialisasi Permen ESDM Nomor 18/2015 dan Sistem Informasi Tenaga Teknik Keteganalistrikan di Jakarta, Jumat (4/9/2015).
Dalam kesempatan yang sama, Ditjen Ketenagalistrikan juga menyosialisasikan sistem informasi SKKTK. Sistem ini merupakan sarana pendukung pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang Nomor 29/2009 tentang Ketenagalistrikan.
Sistem SKKTK dibangun oleh Ditjen Ketenagalistrikan sebagai pusat data dan informasi tentang tenaga teknik kompeten yang disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) terakreditasi maupun yang ditunjuk.