Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Di Jambi, Pelapor Pencurian Ikan Diberi Ponsel Pintar & Dijanjikan Bonus

Dinas Kelautan dan Perikanan Jambi akan memberikan bonus kepada kelompok masyarakat pengawasan (Pokmaswas) kelautan dan perikanan yang aktif melaporkan adanya pencurian ikan.
Nelayan asing pelaku pencurian ikan (illegal fishing) di Belawan, Sumatra Utara, Kamis (21/5)./Antara
Nelayan asing pelaku pencurian ikan (illegal fishing) di Belawan, Sumatra Utara, Kamis (21/5)./Antara

Bisnis.com, JAMBI - Dinas Kelautan dan Perikanan Jambi akan memberikan bonus kepada kelompok masyarakat pengawasan (Pokmaswas) kelautan dan perikanan yang aktif melaporkan adanya pencurian ikan.

"Kita berikan bonus kepada Pokmawas aktif melaporkan adanya illegal fishing dan mendapati nelayan gunakan alat tangkap yang dilarang," kata Kabid Pengawasan Sumber Daya kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dinas Kelautan dan Perikanan Jambi, Hernowo di Jambi, Selasa.

Jambi ini terdapat 45 Pokmaswas dengan anggota sebanyak 10 relawan per kelompok yang merupakan nelayan aktif.

Sebelumnya, sebanyak 20 Pokmaswas yang diberikan telepon pintar berbasis Android agar mereka bisa mendokumentasi dan melaporkan ke DKP Jambi jika menemukan tindakan yang ilegal di perairan itu.

Selain itu, DKP Jambi juga akan membuka lomba Pokmaswas yang aktif melaporkan temuan tindakan penangkapan ikan ilegal.

"Artinya alangkah ruginya kalau kita tidak memotivasi mereka, karena para nelayan itu mitra kita yang perlu diberikan apresiasi," katanya menjelaskan.

Dia mengatakan Pokmaswas tersebut bertugas sebagai tenaga sukarelawan yang mengawasi laut, kawasan konservasi kelautan, manggrove dan perikanan.

"Pokmaswas itu kita lakukan pembinaan jangan sampai terjadi konflik jika menemukan tindakan yang dilarang sehingga jika ada nelayan yang tertangkap bisa diproses dan ditindak lanjuti oleh kami," katanya.

Selain itu, DKP juga memberikan bantuan berupa alat pengeras suara kepada Pokmaswas.

Hernowo mengatakan petugas DKP Jambi terus melakukan pengawasan dengan cara patroli rutin dan jika ada laporan dari masyarakat dan nelayan ada tindakan yang dilarang petugas langsung menuju ke lokasi dan memberikan tindakan.

"Untuk nelayan lokal yang jelas pertama kita berikan sanksi mulai dari teguran dan setelah ditegur masih tetap mengunakan alat tangkap yang dilarang kita proses dan dilakukan penyitaan," katanya menambahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper