Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Tengelamkan 38 Kapal Pelaku Illegal Fishing

Penenggelaman kapal-kapal tersebut dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan TNI AL, TNI AL, Polri, Kejaksaan Agung dan instansi terkait lainnya.
Ilustrasi: Penenggelaman kapal akibat aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia/radionz.co.nz
Ilustrasi: Penenggelaman kapal akibat aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia/radionz.co.nz

Bisnis.com, JAKARTA—Sebanyak 38 kapal pelaku illegal fishing ditenggelamkan guna memberikan efek jera sekaligus menandai kedaulatan laut Indonesia.

Penenggelaman kapal-kapal tersebut dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan TNI AL, TNI AL, Polri, Kejaksaan Agung dan instansi terkait lainnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan penenggalaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan mengacu pada pasal 76 A UU No.45/2009 tentang Perikanan.

“Dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapatkan persetujuan ketua pengadilan negeri dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (18/8/2015).

Penenggelaman kapal dilakukan secara bersama-sama di berbagai lokasi yang berbeda pada 18 Agustus 2015.

Sebanyak 15 kapal ditenggelamkan di Pontianak, 8 kapal di Bitung, 3 kapal di Belawan, 5 kapal di Ranai, 3 kapal di Tarempa, 4 kapal di Tarakan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper