Bisnis.com, JAKARTA – TNI Angkatan Laut menangkap Silver Sea 2, kapal angkut yang dimiliki oleh perusahaan asal Thailand yakni Silver Sea Reefer Co. Ltd, di perairan Sabang, Aceh.
Kapal Silver Sea merupakan kapal asing yang mendapatkan Surat Izin Kapal Kapal Pengumpul/Pengangkut Ikan (SIKPI) untuk berlayar di wilayah perairan Indonesia. Surat izin tersebut diberikan kepada agen kapal yang merupakan perusahaan asal Indonesia yakni PT Pacific Glory Lestari.
Silver Sea ditangkap karena diduga melakukan praktik pencurian ikan di wilayah Indonesia, karena surat izin sebagai kapal pengangkut telah kadaluarsa. Atas pelanggaran tersebut, perusahaan dijerat dengan Pasal 94 UU Perikanan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
“Periode izin SIKPI adalah 25 Juni 2014 hingga 29 Mei 2015. Artinya sudah expired,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Kamis (13/8/2015).
Kapal Silver Sea 2 yang tertangkap di perairan Sabang pada Rabu (12/8/2015) malam tersebut juga diduga kuat teregistrasi secara ganda di dua negara yakni Indonesia dan Papua Nugini.
Susi mengatakan kapal yang terafiliasi dengan Mabiru Industries tersebut telah dipantau sejak sekitar 2 bulan lalu, dan terus dipantau secara intensif selama sepekan terakhir.
Penangkapan kapal dilakukan dengan kerja sama antara KKP dengan sejumlah pihak seperti TNI AL, Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Bea Cukai, Ditjen PSDKP, Polair Polri, dan instansi penegak hukum lain yang terkait.