Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan meresmikan pembentukan Depo Bapok Kita untuk memangkas panjangnya rantai distribusi yang selama ini berkontribusi tinggi terhadap peningkatan harga komoditas dari sentra produksi ke pasar tujuan.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan kebijakan tersebut menjadi upaya jangka menengah – panjang untuk memotong rantai distribusi sekaligus meningkatkan keuntungan bagi para pedagang tradisional. Panjangnya rantai distribusi bahan pokok ditaksir berkontribusi sebesar 15% dari harga.
Pembentukan Depo Bapok Kita didasarkan pada nota kesepahaman antara Perusahaan Umum (Perum) Bulog dan PD. Pasar Jaya, Pusat Koperasi Pedagang Pasar DKI Jaya, Bank BRI, dan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir (BLU-LPDB).
“Saya minta di setiap pasar harus ada Bulog dan Koperasi. Mendirikan pasar kalau tidak ada keduanya belum memenuhi pengendalian harga bahan pokok,” kata Rachmat di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Senin (10/8/2015).
Mekanisme dari penerapan Depo Bapok Kita tersebut yaitu, Bulog sebagai pemasok utama akan menyediakan barang kebutuhan pokok langsung dari sentra produksi ataupun importir (dengan perjanjian tertentu), yang nantinya akan diperjualbelikan kepada pedagang di kios yang telah disediakan di pasar setempat. Dengan adanya peran tersebut akan ada jaminan pasokan baik untuk beras, daging, maupun komoditas lainnya kepada pedagang.
Selain permasalahan pasokan, faktor lain yang mempengaruhi harga di tingkat konsumen yang perlu dibenahi yaitu peran bandar barang kebutuhan pokok di pasar induk yang dominan dalam menentukan harga dan relatif lemahnya akses pembiayaan para pedagang di pasar rakyat.
Oleh karena itu, pendirian Depo Bapok Kita diharapkan juga dapat membantu para pedagang mendapat akses sumber pasokan barang kebutuhan pokok dengan harga yang lebih kompetitif.
“Upaya ini juga untuk memfasilitasi pedagang pasar rakyat agar mendapatkan akses pembiayaan dengan mekanisme lebih sederhana, mudah, cepat, dan dengan bunga yang lebih ringan,” tuturnya.
Akses pembiayaan pedagang pasar akan diatur secara bilateral antara Koperasi Pasar/Lembaga Keuangan Bank-Lembaga Keuangan Non-Bank (Koppas/LKB-LKNB) dan pedagang itu sendiri.
Menurut Rachmat, pembenahan yang dilakukan ini akan menimbulkan pro dan kontra. Namun, Rachmat berkeyakinan pembentukan depo ini akan mengikis pengeluaran ekstra para pedagang yang selama ini dibebankan kepada konsumen.