Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KERINGANAN PAJAK: Keputusan Pemberian Tax Holiday Maksimal 60 Hari

Pemangku kepentingan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyepakati batas waktu pemberian keputusan fasilitas tax holiday maksimal 60 hari setelah pengajuan diserahkan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Pemangku kepentingan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyepakati batas waktu pemberian keputusan fasilitas tax holiday maksimal 60 hari setelah pengajuan diserahkan.

Haris Munandar N., Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian, mengatakan berdasarkan keputusan bersama proses pengajuan fasilitas libur pajak ini juga cukup dilakukan melalui kantor pelayanan terpadu satu pintu.

“Dalam waktu dekat PMK terkait akan dikeluarkan. Jika pengajuan tax allowance maksimal 28 hari, maka untuk tax holiday disepakati 60 hari. Seluruh proses dilakukan di PTSP. Kemenperin dan BKPM akan segera menyusun standar operasional prosedur,” katanya kepada Bisnis.com, akhir pekan lalu.

Selain itu, pemerintah juga menyepakati penurunan batas minimal investasi dari Rp1 triliun menjadi Rp500 miliar hanya untuk industri peralatan komunikasi. Rencana penurunan nilai investasi kepada industri permesinan tidak jadi diberlakukan.

Dalam waktu 60 hari, lanjutnya, pemerintah wajib memiliki keputusan atas pengajuan yang dilakukan oleh pengusaha. Dalam hal ini, pemerintah juga memutuskan regulasi lama yang mencantumkan pemberian tax holiday harus berdasarkan konsultasi kepada presiden di hapus.

Penghapusan dan penambahan pasal tersebut akan dieksekusi dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.011/2011 yang mengatur fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan.

Dengan demikian, dalam regulasi baru akan ada sembilan industri yang berhak menerima fasilitas tax holiday a.l. industri pengolahan berbasis pertanian, industri transportasi kelautan, industri pengolahan yang menjadi industri utama di kawasan ekonomi khusus.

Kemudian, infrastruktur ekonomi yang tidak menggunakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha serta lima industri yang telah ditetapkan dalam regulasi terdahulu yakni industri logam hulu, pengilangan minyak bumi, kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi & gas alam, permesinan, dan peralatan komunikasi.

Sejak insentif ini diluncurkan, tercatat baru tiga perusahaan yang mengantongi tax holiday, yakni PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Petrokimia Butadiene Indonesia, dan PT Energi Sejahtera Mas. Ketiganya bergerak di bidang oleokimia dan petrokimia.

Oleh karena itu, Haris menilai regulasi baru yang akan dikeluarkan pemerintah perlu mencantumkan peraturan peralihan bagi perusahaan yang telah mengajukan fasilitas tax holiday sebelum peraturan baru dikeluarkan.

“Perlu dijelaskan dalam peraturan peralihan, sehingga enam perusahaan yang sejak 2013 mengajukan tax holiday tetapi hingga kini belum mendapatkan keputusan diterima atau ditolak bisa menggunakan regulasi yang akan dikeluarkan,” tuturnya.

Menurut catatan Bisnis, keenam perusahaan tersebut a.l PT Indorama Polychem Indonesia, PT Caterpillar Indonesia Batam, PT Feni Haltim, PT Well Harvest Winning, PT Synthetic Rubber Indonesia dan PT Sulawesi Mining Investment.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper