Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan membantah Indonesia menerapkan proteksionisme dagang dengan menaikkan tingkat bea masuk produk-produk konsumsi impor.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan pemerintah wajib melindungi pasar domestik dari produk-produk impor yang tidak berkualitas. Untuk itu, pemerintah menggunakan instrumen tarif bea masuk sebagai salah satu opsi menekan impor.
"Oh enggak, itu tidak juga demikian. Kita punya industri juga banyak diserang dari luar kok. Tekstil kita diserang dari luar," kata Gobel di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (6/8/2015).
Mendag mengaku penaikan bea masuk tersebut menjadi bahan perundingan bilateral antara Indonesia dengan mitra dagang. Misalnya, dengan Uni Eropa yang segera menjajaki kerjasama ekonomi komprehensif (CEPA) pada September 2015.
Selain menaikkan tarif bea masuk produk konsumsi yang diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, pemerintah melalui Menteri Perdagangan mengharuskan setiap importir menyelesaikan dokumen sebelum mengirim barang ke Indonesia.
"Soal dwelling time, belum punya izin impor, sudah bawa barang masuk, ya prosesnya lama, kayak visa on arrival. Makanya saya katakan uruslah izinnya dulu sebelum barangnya masuk. Lebih jelas kan," ujar Mendag.
Selain mekanisme hambatan tarif, Gobel juga menegaskan perlunya pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi setiap barang yang diimpor ke Indonesia.
Bea Masuk Impor Naik, Mendag Bantah Proteksionisme
Kementerian Perdagangan membantah Indonesia menerapkan proteksionisme dagang dengan menaikkan tingkat bea masuk produk-produk konsumsi impor.nn
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ana Noviani
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu