Bisnis.com,JAKARTA--Perusahaan perikanan PT Ocean Mitramas tidak mendapat izin menjual dua kapal angkutnya sebagaimana rencana awal.
Commercial Director PT Ocean Mitramas Janti Djuari mengatakan KM Mitramas I dan KM Mitramas VIII yang akan dijual sebagai besi tua ini disebut pihak KKP masih dalam tahap pemeriksaan oleh tim satgas anti illegal fishing.
Padahal, lanjutnya, berdasarkan surat edaran No.581 Tahun 2015, kapal yang tidak boleh dijual adalah kapal yang sedang menjalani proses penyidikan tindak pidana perikanan dan/atau tindak pidana selain perikanan."Kita kan tidak kena tindak pidana," katanya kepada Bisnis, Jumat (31/7/2015).
Dengan demikian, lanjut Janti, dana hasil jual kedua kapal sebagai besi tua ini dikembalikan lagi kepada pihak pembeli.
Sebelumnya, PT Ocean Mitramas terpaksa harus menjual dua kapal angkutnya untuk menutupi biaya cicilan bank setelah seluruh armadanya berhenti operasi. Padahal, kedua kapal tersebut masih dinilai layak beroperasi.
Keempat belas kapal Ocean Mitramas berhenti operasi akibat kebijakan penghentian perizinan sementara (Moratorium) lewat Peraturan Menteri KP No.56 Tahun 2014 yang diperpanjang melalui Permen KP No.10 Tahun 2015.
Kedua kapalnya ini dijual sebagai besi tua dengan harga Rp2.500 per kg. Total bobot kedua kapal tersebut sebesar 600 ton 700 ton.
Rencanyanya, penjualan kedua kapal dari Jepang ini digunakan untuk menutupi biaya cicilan bunga bank yang tiap bulannya harus membayar sekitar Rp400 juta Rp500 juta.