Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembebasan Bea Masuk AS untuk Ikan RI Akibat Pemberantasan Illegal Fishing

Upaya serius pemerintah dalam memberantas illegal fishing disebut menjadi faktor kuat bagi Amerika Serikat memberi kemudahan bagi Indonesia melalui fasilitas Generalized System of Preference (GSP).
Ikan hasil tangkapan nelayan. /Antara
Ikan hasil tangkapan nelayan. /Antara
Bisnis.com,JAKARTA-- Upaya serius pemerintah dalam memberantas illegal fishing disebut menjadi faktor kuat bagi Amerika Serikat memberi kemudahan bagi Indonesia melalui fasilitas Generalized System of Preference (GSP).
 
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP Saut P. Hutagalung mengatakan pihak AS memberikan dukungan besar kepada Indonesia atas upaya tersebut.
 
"Momentum ini harus segera dimanfaatkan oleh para eksportir produk perikanan mengingat pesaing Indonesia seperti China dan Vietnam tidak mendapatkan fasilitas serupa," katanya saat ditemui Bisnis.com, Kamis (30/7/2015).
 
GSP merupakan skema khusus dari negara-negara maju yang menawarkan perlakuan istimewa nontimbal balik, seperti tarif rendah atau nol, kepada impor produk yang berasal dari negara-negara berkembang. Indonesia termasuk yang mendapatkan fasilitas tersebut.
 
Dari skema fasilitas itu, sebanyak 34 produk perikanan, seperti kepiting beku, ikan sardin, daging kodok, ikan kaleng, lobster olahan, rajungan dan lainnya dibebaskan dari tarif bea masuk atau dikenakan tarif 0%. Saut mengatakan penurunan tarif di antara 34 produk itu antara 0,5% 15 %.
 
Selain Illegal Fishing, Saut menambahkan penurunan tarif ini merupakan hasil kerjasama yang baik antara KKP dan pihak otoritas terkait di AS. Menurutnya, upaya yang gencar sejak November tahun lalu serta membangun sektor kelautan dan perikanan berkelanjutan turut berkontribusi pada pemberian fasilitas GSP kepada Indonesia.
 
Meskipun demikian, lanjutnya, para eksportir tetap harus menjaga kualitas dan mutu produk perikanan serta memperhatikan aspek-aspek kelestarian sumber daya perikanan dan aspek sosial, seperti yang ditetapkan oleh otoritas AS. Hal tersebut diperlukan mengingat pemerintah AS cukup ketat dalam menerapkan berbagai persyaratan untuk produk yang diimpornya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ihda Fadila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper