Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demi Good Governance, Tax Holiday Butuh Kepastian Waktu

Kendati draf revisi PMK No.130 yang habis masa berlaku pada 15 Agustus 2015 telah mengakomodir sejumlah usulan dunia usaha, Kementerian Perindustrian menyatakan pasal yang tidak boleh terlewat perihal kepastian waktu.
Pekerja pabrik menyelesaikan proses produksi sepatu. /Ilustrasi-Bisnis.com-WD
Pekerja pabrik menyelesaikan proses produksi sepatu. /Ilustrasi-Bisnis.com-WD

 

Bisnis.com, JAKARTA - Kendati draf revisi PMK No.130 yang habis masa berlaku pada 15 Agustus 2015 telah mengakomodir sejumlah usulan dunia usaha, Kementerian Perindustrian menyatakan pasal yang tidak boleh terlewat perihal kepastian waktu.

Haris Munandar N., Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kemenperin, mengatakan penambahan empat sektor penerima tax holiday sesuai dengan pemetaan sejumlah pemangku kepentingan untuk menggenjot pertumbuhan industri nasional.

“Dengan adanya kepastian waktu maka akan terwujud good governance. Adapun penambahan sektor penerima sesuai pembahasan bersama. Secara bertahap Kemenperin akan memperluas sektor penerima agar sesuai dengan rencana induk pembangunan industri nasional,” ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (27/7/2015).

Dalam draft revisi PMK, pemerintah menambah empat sektor industri a.l. industri pengolahan berbasis pertanian, industri transportasi kelautan, industri pengolahan yang menjadi industri utama di kawasan ekonomi khusus, dan infrastruktur ekonomi yang tidak menggunakan skema kerja sama pemerintah-swasta.

Tambahan bidang industri ini dianggap industri pionir seperti lima industri sebelumnya, yakni industri logam hulu, pengilangan minyak bumi, kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi & gas alam, permesinan, dan peralatan komunikasi.

Menurutnya, Kemenperin akan memperinci ketentuan penerima tax holiday dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk industri utama dalam KEK akan dibuatkan kriteria khusus jika jenis usaha tidak termasuk pionir.

Menurutnya, kurang efektifnya pemberian tax holiday pada regulasi terdahulu akibat tidak tercantumnya keterangan waktu dalam PMK serta tidak dilaksanakannya standar operasional prosedur yang telah ada seperti Permenperin No. 93/2011 dan Perka BKPM No. 12/2011.

Sesuai prosedur yang telah ada, pemeriksaan dokumen tax holiday di Kemenperin maksimal selama 12 hari kemudian diserahkan kepada BKPM dan Kemenkeu. Dalam hal ini, Kemenkeu belum memiliki regulasi yang mengatur batas maksimal proses tax holiday.

Akibatnya, sejumlah proposal terbengkalai dalam tiga tahun terakhir. Oleh karena itu, Kemenperin mengusulkan dalam regulasi yang baru dijelaskan jika proses dokumen di lembaga berwenang melebihi batas waktu maksimal, maka lembaga tersebut dinyatakan menyetujui proposal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper