Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPD Apresiasi Permendag Terkait Praktik Spekulan

Dewan Perwakilan Daerah menyatakan (DPD) menyatakan bahwa rencana Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang pengendalian harga merupakan langkah positif dalam menekan praktik spekulan.
Pedagang menyortir beras sebelum didistribusikan di Pasar Induk Cipinang Jakarta. /Bisnis-Dwi Prasetya
Pedagang menyortir beras sebelum didistribusikan di Pasar Induk Cipinang Jakarta. /Bisnis-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA—Dewan Perwakilan Daerah menyatakan (DPD) menyatakan bahwa rencana Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang pengendalian harga merupakan langkah positif dalam menekan praktik spekulan.

Menurut Anggota DPD, Adrianus Garu inisiatif  Mendag Rachmat Gobel tersebut tersebut nantinya tidak saja akan mempersempit langlah spekulkan, namun  juga akan dapat mengendalikan harga yang kerap dipermainkan di pasar.

 Apalagi, ujarnya, praktik spekluan itu kian sering dilakukan pada saat hari raya keagamaan.

 “Saya melihat rencana Mendag yang akan menerbitkan Permendag Pengendalian Harga Pangan merupakan bukti keseriusan Rachmat Gobel bekerja untuk kepentingan rakyat. Kita dukung kalau tujuannya jelas untuk kesejahteraan rakyat,” katanya.

 Adrianus lebih jauh mengatakan, Permendag tersebut merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) No 71 Teahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Amanat itu, ujarnya, merupakan bentuk dari pengendalian harga pangan.

“Karena itu merupakan amanat Perpres, maka sangat diapresiasi ketika Mendag berinisiatif menerbitkan peraturan tersebut,” katanya.

 Sebelumnya , Mendag Rachmat Gobel mengatakan Permendag Pengendalian Harga akan terbit pada tahun ini karena memang sduah ditargetkan selesai dalam waktu dekat.

“Yang jelas dalam waktu dekat akan ke luar, tahun ini kan memang harus selesai,” ujarnya.

Rachmat meyakini dengan penerbitan Permendag sebagai turunan dari Perpres No 71/2015 itu, pengendalian harga mendatang akan lebih baik. Selain itu, Rachmat mengatakan akan memperingkas rantai distribusi agar disparitas harga daging sapi dapat ditekan karena hal tersebut penyebab harga pangan naik.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 terkait Stabilitas Harga Bahan Pokok. Aturan itu mengatur beberapa aturan mengenai proses produksi hingga distribusi dan pola perdagangan bahan-bahan pokok.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper