Bisnis.com, JAKARTA - Pasca moratorium izin usaha kapal eks asing, Satgas Anti Illegal Fishing akan melakukan penataan perizinan seluruh armada kapal, baik kapal eks asing maupun tidak.
Ketua Satgas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Santosa mengatakan penataan perizinan ini merupakan bagian dari analisis dan evaluasi (Anev) yang dilakukan tim satgas selama moratorium berjalan.
Namun khusus untuk kapal yang bukan eks asing, tidak akan dilakukan pengecekan dan verifikasi kapal satu per satu seperti halnya Anev.
Tapi lebih kepada uji petik. "Kita mencari apa masalahnya dalam perizinan itu, di dalam kerangka azas umum pemerintahan yang baik, apa masalahnya," katanya kepada Bisnis, belum lama ini.
Dia menambahkan seluruh armada kapal yang ada di Indonesia, baik di daerah, tidak perlu dilakukan pengecekan satu per satu. Apalagi, jumlah kapal ini bisa mencapai lebih dari 10.000 armada dan bisa memakan waktu hingga bertahun-tahun untuk pengecekannya.
Ota mengatakan penataan perizinan ini tentunya disesuaikan dengan tiga pilar pemerintah menuju poros maritim dunia, yaitu sovereignity (kedaulatan), sustainability (keberlanjutan), dan kesejahteraan (prosperity).
"Yang penting kita tahu penyakitnya di mana, dan ibu [Susi Pudjiastuti] mengembangkan satu policy umum. Pengawasan diperkuat, lalu kemudian lebih keberlanjutan," ujarnya.
Dari data KKP, jumlah kapal penangkap ikan di laut yang terdata pada 2013 sebanyak 643.994 armada.
Jumlah ini terdiri dari perahu tanpa motor sebanyak 175.510 armada, motor tempel 237.625 armada, kapal motor di bawah 30 GT sebanyak 226.573 armada, dan kapal motor di atas 30 GT sebanyak 4.286 armada.