Bisnis.com,JAKARTA—Guna mendukung pemberantasan illegal, unreported, and unregulated fishing (IUU Fishing), Kementerian Kelautan dan Perikanan membuat sertifikasi kesehatan dan karantina ikan.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan Narmoko Prasmadji mengatakan dengan adanya sertifikasi ini, ikan dan produk perikanan yang akan dieskpor atau dikonsumsi dipastikan bukan berasal dari tindak pencurian ikan.
“Health certificate untuk karantina ikan, kesehatan ikan, atau feed for human consumption, itu harus di atas barang-barang tidak IUU fishing,” katanya kepada Bisnis, Kamis (23/7/2015).
Dia menambahkan sertifikasi ini menguji ketertelusuran ikan (traceability). Ikan-ikan yang ditangkap dan akan dipasarkan dapat diketahui berasal dari mana dan merupakan jenis ikan apa.
Untuk melaksanakan hal ini, lanjutnya, Indonesia telah memiliki laboratorium yang berjaringan dengan internasional untuk melihat ketertelusuran tersebut.
“Teknologi kan sekarang lebih canggih. Dan Indonesia punya jejaring dengan internasional. Ada apapun mereka [internasional] langsung kontak ke kita,” ujarnya.
Narmoko mengatakan untuk menjalankan program tersebut, paling tidak anggaran yang disiapkan tahun ini sekitar Rp50 miliar.
“Itu untuk sertifikasi CKIB [cara karantina ikan yang baik] saja,” katanya.
Tahun depan, diperkirakan anggaran ini akan meningkat mengingat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta anggaran KKP bisa mencapai Rp25 T.