Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag agar Evaluasi Kenaikan Harga Bahan Pokok

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI) Abdullah Mansuri berharap pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mulai melakukan evaluasi permasalahan kenaikan harga bahan pokok mulai dari petani di hulu hingga pedagang pengecer di hilir.
Pasar tradisional/Antara
Pasar tradisional/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI) Abdullah Mansuri berharap pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mulai melakukan evaluasi permasalahan kenaikan harga tersebut mulai dari petani di hulu hingga pedagang pengecer di hilir.

Selama ini, ketika harga tinggi, pemerintah kerap kali mengkambinghitamkan pedagang. Padahal, di lapangan, pedagang menerima bahan pokok di harga yang sudah tinggi. Tercatat sejumlah bahan kebutuhan pokok pasca lebaran seperti daging sapi, daging ayam, cabai, dan sayuran masih tertahan di harga tinggi.

Menurutnya, Kementerian Perdagangan harus bekerjsama dengan seluruh pihak terkait mulai dari Kementerian Pertanian untuk memastikan produksi; Kementerian Perhubungan untuk memastikan jalur distribusi berjalan baik, Kepolisian agar tidak ada penimbunan yang menyebabkan harga semakin tinggi, termasuk kerja sama dengan asosiasi pedagang. Dengan demikian harga bisa ditekan sesegera mungkin.

“Kalau prosesnya dibiarkan seperti sekarang, distribusinya dibiarkan mandiri, proses pengawasan lemah, kami meyakini bahwa harga masih akan tetap tinggi," katanya, baru-baru ini.

Abdullah memperkirakan, harga sudah mulai stabil pada H+7, dengan catatan pemerintah mendorong terjadinya percepatan pada distribusi, sehingga tidak ada lagi hambatan bahan pokok untuk masuk ke pasar. Langkah tersebut harus dilakukan dengan baik, karena selama ini distribusi selalu menjadi kendala.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengeluarkan instruksi kepada para pelaku usaha dan produsen gula dan daging sapi untuk menjaga stabilitas harga dan mengawasi distribusi hingga kepada tingkat pengecer. Instruksi tersebut dikeluarkan melalui Surat Mendag No. 490/M-DAG/SD/6/2015 dan No. 506/M-DAG/SD/2015 sebagai tindak lanjut dari Perpres No.71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok.

Dalam Surat Mendag tersebut, harga sapi di tingkat konsumen akhir selama bulan puasa dan Lebaran (mulai H-21 hingga H+2 Lebaran) diharapkan berada di kisaran Rp89.000 – Rp96.000/kg. Sedangkan harga gula (mulai H-25 hingga H+7 Lebaran) diharapkan berada pada harga maksimal Rp11.000/kg. Namun, hingga H+4 harga kedua bahan pokok tersebut terpaut cukup tinggi di atas harga harapan pemerintah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Avisena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper