Bisnis.com, JAKARTA – Hasil intensifikasi pengawasan selama Ramadan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan 250.908 kemasan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan dengan nilai Rp28,3 miliar.
Kepala Badan POM Roy Alexander Sparringa mengatakan pelanggaran terhadap produk pangan terus meningkat dari tahun ke tahun. Untuk produk tanpa izin edar terjadi kenaikan hingga 15% dengan nilai Rp21 miliar.
“Ini tetap mendominasi. 75,5% temuan terbesar untuk produk pangan itu dari jenis produk tanpa izin edar,” ujarnya pada pengumuman hasil intensifikasi pengawasan, Senin (13/7/2015).
Dia mengatakan produk tanpa izin edar didominasi lebih dari 80% oleh produk impor yang ilegal, dengan asal negara dari Korea sebesar 38,9%, Tiongkok 17,4%, Afrika Selatan 16,5%, Jepang 16,4% dan sisanya dari AS, Thailand, Swiss dan lain-lain.
Produk ilegal tersebut antara lain cokelat, suplemen ASI, bumbu dapur kemasan, permen, makanan ringan, minuman sari buah, makanan kalengan, saus, tepung, dan sebagainya.
“Kami tahu bahwa pengawasan produk izin edar saja tidak cukup, tapi harus ada surat keterangan impor. Kami harus cari tahu bagaimana produk itu masuk, apakah mereka bayar pajak atau tidak,” tambahnya.