Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MoU Kandungan Lokal Kemenperin dengan BPKP Cakup Banyak Sektor

Kementerian Perindustrian menyatakan kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam penerapan program peningkatan penggunaan produksi dalam negeri meliputi proyek instansi pemerintah, BUMN, BUMD, Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum dan KKKS.
Menteri Perindustrian Saleh Husin (kiri). /Bisnis
Menteri Perindustrian Saleh Husin (kiri). /Bisnis
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menyatakan kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam penerapan program peningkatan penggunaan produksi dalam negeri meliputi proyek instansi pemerintah, BUMN, BUMD, Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum dan KKKS.
 
Saleh Husin, Menteri Perindustrian, mengatakan penerapan kebijakan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dalam belanja negara tidak dapat ditawar lagi seiring dengan upaya pemerintah menumbuh kembangkan industri dalam negeri.
 
"Selama ini masih banyak alasan penerapan TKDN oleh pemilik proyek. Sekarang tidak ada alasan lagi. Belanja negara khususnya dalam infrastruktur yang sangat besar harus dapat membangun industri pendukungnya," katanya Rabu (8/7).
 
Dia mencontohkan, belanja modal pemerintah pusat pada tahun ini senilai Rp290 triliun setara dengan 14,22% dari total anggaran pemerintah pusat senilai Rp2,3 triliun harus dapat berkontribusi dalam penguatan industri dalam negeri.
 
Selain menerapkan TKDN dengan ketat bersama dengan BPKP, Kemenperin juga akan menjalin koordinasi intensif dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam merevisi Permen ESDM No. 15/2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.
 
Saleh mengungkapkan, usaha hulu migas yang dikoordinasikan oleh SKK Migas dan dilakukan oleh Kontrak Karya Kerja sama (KKKS) di bawah Kementerian ESDM selama ini memiliki penghitungan TKDN yang berbeda dengan Kemenperin.
 
Selain itu, penerapan juga akan diperketat dalam proyek pembangunan pembangkit listrik dan transmisi energi oleh PT PLN dan PT PGN yang notabene di bawah naungan Kementerian BUMN.
 
Tahun ini lanjutnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memiliki anggran Rp81,3 triliun, Kementerian Perhubungan Rp44,9 triliu untuk bangun jalan sepanjang 143 Kilometer, jembatan sepanjang 11.716 Meter, jalur Kereta Api 265 Km, pengadaan 48 lokomotif, membangun lima bandar udara, 59 pra sarana dermaga penyebrangan dan peningkatan kapasitas 26 pelabuhan perintis.
 
"Sesuai dengan usulan pengusaha, pengawasan diupayakan sampai hal teknis, misalnya kelak penghitungan TKDN tidak boleh paket, tetapi per item barang. Dengan demikian TKDN benar-benar terlaksana," ujarnya.
 
Boby Gafur Umar, Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) mengatakan pengawasan yang dilakukan oleh BPKP kelak harus masuk hingga lelang di perusahaan engineering, procurement and construction (EPC).
 
"Selama ini hanya dinilai oleh Sucofindo, nanti BPKP harus masuk menghitung tiap item barang. Jangan melihat proyek secara paket, karena tantangannya proyek yang didanai asing akan menggunakan produk dari negara pemberi dana," katanya.
 
Langkah ini merupakan terobosan baru yang pasti membutuhkan penyempurnaan, namun, diyakini akan berdampak pada pertumbuhan industri dalam negeri.
 
Pertumbuhan industri kuartal I yang hanya 5,21% sementara pertumbuhan ekonomi hanya 4,71%, menurutnya, menunjukkan kondisi industri dalam negeri yang rapuh. Idealnya industri tumbuh di atas 10% untuk menggerakkan ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Setyardi Widodo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper