Bisnis.com, JAKARTA - Kendaraan bertonase berat dilarang melintas di jalur tol Jakarta-Cikampek terhitung H-5 sampai H+3 Lebaran Idulfitri 2015.
General Manager PT Jasa Marga Cabang Tol Jakarta-Cikampek, Yudhi Krisyunoro mengatakan kebijakan itu tidak berlaku bagi kendaraan tertentu yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat seperti truk pengangkut sembako dan truk pengangkut BBM.
Jasa Marga melibatkan aparat kepolisian untuk bertugas mengawasi pelanggaran terhadap kebijakan tersebut.
"Kalau ada pelanggaran, polisi akan meminta pengendara truk berat itu keluar dari tol. Polisi juga akan mengintensifkan pemeriksaan terhadap surat-surat jalan yang dibawa oleh pengendara truk," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Supandi Budiman mengaku akan mengerahkan anggotanya untuk melarang kendaraan bertonase berat memasuki tol pada waktu pemberlakuan larangan tersebut.
"Larangan ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang memuat tempelan atau truk gandengan, lantas kontainer, serta truk yang memiliki sumbu lebih dari dua," katanya.
Menurut Supandi, larangan ini sudah disoasialisasikan kepada seluruh perusahaan ekspedisi serta pengusaha dalam rangka membantu mengurai kemacetan dan kecelakaan di jalan raya.
Bagi kendaraan yang melanggar, pihaknya akan berkoordinasi kepolisian untuk menindak kendaraan tersebut.(antara)
MUDIK 2015: Truk Kontainer Dilarang Melintas di Tol Jakarta-Cikampek
Kendaraan bertonase berat dilarang melintas di jalur tol Jakarta-Cikampek terhitung H-5 sampai H+3 Lebaran Idulfitri 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium