Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Palembang Minta Perusahaan Segera Bayar THR Karyawan

Pemerintah Kota Palembang meminta seluruh perusahaaan yang beroperasional di kota itu agar dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada karyawan paling lambat 10/7/2015 atau H-7 Idulfitri.
Tunjangan hari raya. /Ilustrasi
Tunjangan hari raya. /Ilustrasi

Bisnis.com, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang meminta seluruh perusahaaan yang beroperasional di kota itu agar dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada karyawan paling lambat 10/7/2015 atau H-7 Idulfitri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Palembang, Gunawan, mengatakan pembayaran THR adalah kewajiban perusahaan kepada karyawannya.

"Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) no 4 tahun 1994, tentang THR Keagamaan bagi Pekerja Perusahaan, wajib diberikan oleh perusahaan, jika pekerja sudah mempunyai masa kerja 3 bulan berturut-turut," katanya, Rabu (8/7/2015).

Dia menambahkan pihakny juga tengah melakukan pengawasan untuk mengantisipasi terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Beberapa bentuk pengawasannya pihaknya, sambung Gunawan, akan dilakukan seperti melakukan tinjuan kelapangan, dan menyediakan pusat pengaduan di kantor Disnakertrans Kota Palembang.

"Jadi, selain menerima laporan, kami juga akan terjun langsung ke lapangan, sekaligus menghimbau pihak perusahaan jangan sampai tidak memberikan hak-hak karyawannya," ujarnya.

Menurut Gunawan, saat ini pihaknya sudah menerima dua laporan dari dua perusahaan berbeda. "Kedua laporan tersebut, akan kita tindaklanjuti sampai dengan tanggal yang sudah ditetapkan Disnakertrans," katanya.

Jika memang benar ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya, maka sesuai aturannya, perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi denda Rp100 sampai Rp400 juta.

Untuk rumusan perhitungan THR, sesuai dengan aturan Permenaker no 4 tahun 1994, perusahaan wajib memberikan THR dengan besaran 1 bulan gaji, jika karyawan sudah bekerja selama 3 bulan berturut-turut atau lebih.

"Jadi jika karyawan sudah bekerja lebih dari 3 bulan, maka perusahaan wajib memberikan THR dengan besaran 1 bulan gaji, dan berlaku untuk semua status pekerja, karyawan tetap, kontrak, ataupun karyawan paruh waktu," ujarnya. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper