Bisnis.com, JAKARTA - Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Kemaritiman Agung Kuswandono menilai perlu adanya sinergi antar kementerian dan lembaga untuk membenahi masalah dwelling time di pelabuhan, terutama untuk percepatan proses perizinan.
Selain dari sisi regulasi, Agung menilai, untuk membenahi masalah dwelling time juga perlu adanya kesadaran dari para importir. Selama ini, menurutnya, perilaku importir sangat berpengaruh terhadap kondisi pelabuhan.
Importir datang ke pelabuhan tiga hari setelah barang datang. Ada penimbunan barang yg diimpor, kata Agung.
Menurutnya, seharusnya pelabuhan menjadi tempat bongkar muat barang, bukan sebagai tempat penimbunan barang. Selama ini, fungsi penimbunan tersebut dinikmati oleh pelaku usaha dan pengelola terminal petikemas sehingga mengabaikan dwelling time. Menurutnya, jika kondisi tersebut terus berlanjut maka bukan tidak mungkin Indonesia akan kalah bersaing pada MEA nantinya.
Ketua II Bidang Perdaganga Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan mengatakan untuk mengatasi permasalahan dwelling time 18 kementerian dan lembaga (K/L) terkait harus bersinergi. Karena tanpa hal tersebut langkah pemerintah untuk mempercepat pemberian izin impor tidak akan banyak memberikan dampak.
Kementerian Perdagangan kan juga mendapatkan rekomendasi dari K/L lain. Kalau di mereka juga lambat, SPI (Surat Persetujuan Impor) yang diterbitkan oleh Kemendag akan jadi lambat. Harus melihatnya secara keseluruhan, tidak sepotong-sepotong.