Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Atasi Dwelling Time, Kemendag Revisi Aturan Impor

Kementerian Perdagangan memberlakukan aturan baru terkait ketentuan umum di bidang impor. Regulasi yang tertuang dalam Permendag No.48/M-DAG/PER/7/2015 tersebut diharapkan dapat menciptakan tertib administrasi di bidang impor dan mengatasi permasalahan dwelling time di pelabuhan.nn
Dwelling time yang kerap memicu stagnasi di Pelabuhan Tanjung Priok./Ilustrasi
Dwelling time yang kerap memicu stagnasi di Pelabuhan Tanjung Priok./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perdagangan memberlakukan aturan baru terkait ketentuan umum di bidang impor. Regulasi yang tertuang dalam Permendag No.48/M-DAG/PER/7/2015 tersebut diharapkan dapat menciptakan tertib administrasi di bidang impor dan mengatasi permasalahan dwelling time di pelabuhan.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan aturan baru tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2016, sehingga masih ada kesempatan bagi para importir untuk belajar memahami aturan baru tersebut. Adapun, Permendag 54/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak pemberlakuan Permendag baru tersebut.

"Ini kita benahi kembali untuk memberikan pelayanan yang lebih baik. Peraturan ini dibuat dan harus dipatuhi. Kita akan koordinasikan dengan Bea Cukai," kata Rachmat, pekan ini.

Aturan yang tertuang dalam Permendag baru tersebut mencakup ketentuan di antaranya; setiap importir yang mengimpor barang wajib memiliki angka pengenal importir (API); pengelompokan barang impor a.l. barang bebas impor, barang dibatasi impor, dan barang dilarang impor; untuk barang impor yang dibatasi, importir wajib memiliki izin impor sebelum barang tiba; dan sebelum melakukan impor, importir harus mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang impor yang berlaku.

Rachmat menyebutkan, sanksi bagi importir yang tidak memiliki perizinan impor akan diberlakukan pembekuan API dan sanksi lainnya sesuai peraturan Perundang-undangan serta barang impornya wajib diekspor kembali oleh importir bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper