Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SNI Wajib Kaca Untuk Bangunan-Blok Kaca Diterbitkan

Kementerian Perindustrian menerbitkan beleid pemberlakukan Standar Nasional Indonesia kaca untuk bangunan dan blok kaca secara wajib guna memastikan produk beredar semakin berkualitas.
Industri kaca/Ilustrasi
Industri kaca/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menerbitkan beleid pemberlakukan Standar Nasional Indonesia kaca untuk bangunan dan blok kaca secara wajib guna memastikan produk beredar semakin berkualitas.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 54/2015 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Kaca Untuk Bangunan-Blok Kaca Secara Wajib resmi diundangkan pada 9 Juni 2015. Setelah terbit, beleid ini barulah berlaku tiga bulan mendatang.

Dokumen permen yang diunduh di situs resmi Kemenperin menyebutkan pemberlakuan SNI Kaca Untuk Bangunan-Blok Kaca secara wajib berlaku untuk nomor pos tarif/ HS Code 7016.10.00.00 dan 7016.90.00.00.

Untuk jenis produknya a.l kubus kaca dan barang kecil lainnya, dengan alas maupun tidak, untuk mosaik atau keperluan dekorasi semacam itu, tidak termasuk barang kaca kecil lainnya yang diameternya kurang dari 70 mm.

Namun, ini tidak termasuk kaca lapis timbal dan sejenisnya, kaca multiseluler atua kaca busa dalam bentuk blok, panel, plat, selongsong atau bentuk semacam itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper