Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menerbitkan beleid pemberlakukan Standar Nasional Indonesia kaca untuk bangunan dan blok kaca secara wajib guna memastikan produk beredar semakin berkualitas.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 54/2015 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Kaca Untuk Bangunan-Blok Kaca Secara Wajib resmi diundangkan pada 9 Juni 2015. Setelah terbit, beleid ini barulah berlaku tiga bulan mendatang.
Dokumen permen yang diunduh di situs resmi Kemenperin menyebutkan pemberlakuan SNI Kaca Untuk Bangunan-Blok Kaca secara wajib berlaku untuk nomor pos tarif/ HS Code 7016.10.00.00 dan 7016.90.00.00.
Untuk jenis produknya a.l kubus kaca dan barang kecil lainnya, dengan alas maupun tidak, untuk mosaik atau keperluan dekorasi semacam itu, tidak termasuk barang kaca kecil lainnya yang diameternya kurang dari 70 mm.
Namun, ini tidak termasuk kaca lapis timbal dan sejenisnya, kaca multiseluler atua kaca busa dalam bentuk blok, panel, plat, selongsong atau bentuk semacam itu.