Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Bantah Perizinan Penyebab Lamanya Dwelling Time

Kementerian Perdagangan membantah bahwa masalah perizinan, terutama untuk kategori barang larangan dan pembatasan (lartas) dalam pre clearance menjadi penyebab utama lamanya dwelling time di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.nn
Dwelling time yang kerap memicu stagnasi di Pelabuhan Tanjung Priok./Ilustrasi
Dwelling time yang kerap memicu stagnasi di Pelabuhan Tanjung Priok./Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Perdagangan membantah bahwa masalah perizinan, terutama untuk kategori barang larangan dan pembatasan (lartas) dalam pre clearance menjadi penyebab utama lamanya dwelling time di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
 
Staf Khusus Bidang Penguatan Perdagangan Nasional Kementerian Perdagangan Ardiansyah S.Parman mengatakan, jika pelaku usaha sudah melakukan pengurusan perizinan sebelum barang sampai di pelabuhan bongkar, maka masalah perizinan justru tidak akan mempengaruhi masalah dwelling time sama sekali.
 
Ardiansyah menyebutkan, Kementerian Perdagangan hanya memberikan 163 izin. Sementara, setiap satu jenis barang yang diimpor dapat dikenakan beberapa lartas yang merupakan kombinasi antara kode HS dengan ketentuan lainnya, seperti nomor pengenal importir khusus (NPIK), importir terdaftar (IT) produk tertentu, Surat Pendaftaran Barang/ Perkecualian SNI, dan lain-lainnya, sehingga satu produk bisa memiliki enam atau tujuh lartas di dalamnya.
 
Lartas tersebut, lanjut Ardiansyah, digunakan sebagai upaya pengendalian impor, di mana beberapa kementerian teknis lainnya meniripkan regulasinya ke Kementerian Perdagangan. Kendati demikian, izin tersebut bisa diterbitkan sebelum barang tiba di pelabuhan.
 
Urusan perizinan itu tidak ada kaitannya dengan dwelling time kalau sudah diurus sebelum barang datang, kata Ardiansyah di kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (26/6).
 
Informasi mengenai barang yang diimpor terkena lartas, sambungnya, juga bisa diakses melalui Indonesia National Single Window (INSW). Sehingga pengurusan barang terkena lartas tersebut bisa dilakukan sebelum barang tersebut tiba di pelabuhan bongkar.
 
Adapun, regulasi lartas Perdagangan untuk barang impor berjumlah 7.844 lartas, dan untuk barang ekspor berjumlah 1.977 lartas. Per Juni 2015, dari total 34.229 pemilik Angka Pengenal Impor (API), 44,81% di antaranya, atau 15.236 importir terkena lartas.
 
Itu sebenarnya bisa diatasi, dan bukan sepenuhnya karena pelayanan, tapi karena perilaku di lapangan kenapa dwelling time bisa naik.
 
Proses perizinan pun, menurutnya bisa diurus dimanapun karena proses perizinan dari Kementerian Perdagangan sudah dilakukan melalui sistem online. Jika proses perizinan diselesaikan sebelum kapal sandar, maka seharusnnya pre clearance tidak menjadi persoalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Avisena
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper