Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SAHAM BLOK MAHAKAM: Porsi 19% Pemprov Kaltim Dipertimbangkan Pusat

Pemerintah pusat mempertimbangkan permintaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas porsi Participating Interest (PI) minimal sebesar 19% dalam pembagian saham Blok Mahakam.
Blok Mahakam/Ilustrasi-Bisnis
Blok Mahakam/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, BALIKPAPAN  — Pemerintah pusat  mempertimbangkan permintaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas porsi Participating Interest (PI) minimal sebesar 19% dalam pembagian saham Blok Mahakam. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said telah bertemu  dengan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak untuk membahas tindak lanjut atas keputusan pemerintah mengenai pembagian PI untuk daerah.

“Mulai jam 23.30 kami melakukan pertemuan dengan gubernur selama dua jam. Berapa pun yang nanti disepakati, seluruhnya harus jatuh ke pemerintah daerah. Prinsip pembahasan interes ini adalah dialog,” tutur Sudirman dalam rilis resminya, Jumat (26/6/2015).

Sekalipun dalam Permen No.15/2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Masa Kontraknya Kerjasamanya disebutkan  hak daerah maksimum sebesar 10%, Awang tetap meminta porsi 19%.

“Sebelumnya menteri berjanji untuk bertemu dulu dengan saya, DPRD, dan Pemkab Kukar, tapi menteri malah membuat permen duluan. Kami terima saja, tapi daerah kan tetap punya hak untuk meminta pertimbangan,” jelasnya, Jumat (26/6/2015).

Dalam pertemuan tersebut, Awang juga menyampaikan 10 tuntutannya kepada pemerintah pusat mengenai pengelolaan migas di Kaltim. Ke-10 tuntutan itu digagas dalam rapat bersama antara gubernur Kaltim, pimpinan DPRD Kaltim, bupati Kutai Kartanegara, dan pimpinan DPRD Kutai Kartanegara.

Tak hanya pengelolaan migas secara umum, kesepuluh tuntutan tersebut juga membahas mengenai harapan pemda dalam kerjasama antara Pertamina dan BUMD Kaltim dan BUMD Kutai Kartanegera apabila perjanjian kerjasama telah disepakati.

“Kami sangat berharap adanya pengelolaan migas di Kaltim dapat menyejahterakan rakyat. Jangan seperti sekarang yang namanya saja punya migas dan potensi batu bara, tapi tidak menyejahterakan dan malah membuat kesenjangan,” sambungnya.

Dia juga mengatakan apabila pemerintah pusat tidak mengabulkan permintaan tersebut, maka pihaknya akan menerima keputusan pembagian interes  10% asalkan pemerintah berkomitmen untuk menjalankan tuntutan-tuntutan tersebut.

“Kami mau dengar dulu komitmen pemerintah atas permintaan yang kami sebutkan, apakah mau menjamin membangun jargas di Kaltim, apakah mau menjamin membangun kilang di Bontang. Kalau dihitung sebenarnya permintaan-permintaan itu nilainya lebih dari 10% interes,” ungkapnya.

Untuk memfasilitasi pembahasan lanjutan mengenai pengelolaan Blok Mahakam antara Pertamina dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kementerian membentuk Oversight Comitte (Panitia Pengawas).

Pembahasan teknis mengenai kerjasama semua pihak ditargetkan dapat rampung hingga akhir tahun, ditandai dengan perjanjian Production Sharing Contract yang baru.

10 Permintaan Pemprov Kaltim

1.      Porsi PI daerah dalam pengelolaan Blok Mahakam dalam Permen ditetapkan maksimal 10% dimintakan untuk dapat diperbesar minimal 19%

2.      Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara diberikan kekuasaan untuk menentukan mitra yang paling menguntungkan bagi daerah antara pihak swasta dan Pertamina

3.      Daerah diberikan hak menempatkan wakilnya dalam jajaran management operationship apabila terjadi kerjasama dengan Pertamina.

4.      Pertamina atau pemerintah wajib memprogramkan dan membangun jargas dan pasokan gas ke daerah-daerah Kaltim terutama di tiga kawasan industri

5.      Pertamina dan Pemerintah wajib memberikan kesejahteraan bagi warga Kaltim untuk sepenuhnya menikmati gas di Kaltim, termasuk pembangunan jargas rumah tangga.

6.      Pertamina wajib menyerahkan semua aset perusahaannya yang ada di daerah yang bukan merupakan core business Pertamina untuk kepentingan daerah

7.      Pertamina harus menjamin pemenuhan kuota BBM sesuai dengan kebutuhan Kaltim.

8.      Pemda Kaltim menolak jaringan pipanisasi gas dari Kalimantan ke Jawa dalam proyek Kalija

9.      Pemda Kaltim diberikan hak untuk memperoleh data dan informasi produksi dan keuangan sebagai hasil pengelolaan Blok Mahakam

10.  Pemerintah melalui Pertamina wajib merealisasikan pembangunan refinery baru dengan kapasitas 300.000 barrel per hari di Bontang. 

 

Sumber : Pemprov Kaltim, dikelola.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper