Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kebijakan Pemerintah untuk Benahi Temuan BPK

Pemerintah merancang kebijakan untuk membenahi beberapa temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro (kanan) didampingi Dirjen Anggaran Askolani menyampaikan penjelasan mengenai kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal 2016 kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/5). Rencana kerja pemerintah pada 2016 diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur guna memperkuat fondasi pembangunan yang berkualitas, sesuai visi Nawacita, dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 5,8-6,2%. /ANTARA
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro (kanan) didampingi Dirjen Anggaran Askolani menyampaikan penjelasan mengenai kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal 2016 kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/5). Rencana kerja pemerintah pada 2016 diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur guna memperkuat fondasi pembangunan yang berkualitas, sesuai visi Nawacita, dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 5,8-6,2%. /ANTARA
Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah merancang kebijakan untuk membenahi beberapa temuan Badan Pemeriksa Keuangan. 
 
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2014, ada 30 temuan pemeriksaan yang terdiri atas  21 temuan terkait sistem pengendalian intern dan 9 temuan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Permasalahan itu a.l. terkait pencatatan mutasi aset kontraktor kontrak kerja sama (K3S), utang kepada pihak ketiga, saldo anggaran lebih (SAL), dan penyajian serta  pengungkapan kewajiban atas tuntutan hukum kepada pemerintah.

Mengenai mutasi aset K3S, pemerintah akan menyusun pedoman verifikasi dan rekonsiliasi K3S dan melakukan perubahan ketentuan tentang pedoman akuntansi dan pelaporan barang milik negara yang berasal dari K3S.

“Pemerintah akan mengembangkan sistem pelaporan aset  K3S yang terintegrasi antara SKK Migas dan Kemenkeu, agar pelaporan yang dihasilkan dapat meminimalkan terjadinya kesalahan,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam siaran pers, Jumat (26/6/2015).

Selain itu, pemerintah akan menginventarisasi penilaian atas aset tanah K3S untuk memastikan aset itu bisa dicatat dalam laporan bendahara umum negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berkaitan dengan utang kepada pihak ketiga yang ada pada tiga kementerian/lembaga, pemerintah akan menelusuri dan memverifikasi utang itu dalam rangka memastikan besaran yang harus dibayar.

Adapun tentang penyajian dan pengungkapan atas tuntutan hukum kepada pemerintah yang telah berkekuatan hukum tetap, pemerintah telah membuat kebijakan perlakuan akuntansi atas keputusan yang telah ada. Pemerintah pun telah mengungkapkan kebijakan ini dalam LKPP sesuai kriteria dalam kebijakan akuntasi tersebut.

“Terkait permasalahan SAL, pemerintah sudah menyusun formulasi perhitungan SAL sehingga tidak terdapat lagi selisih antara nilai SAL dan nilai catatan fisik kas,” ujar Menkeu. 

Selanjutnya, pemerintah akan menyusun sebuah ketentuan formal mengenai mekanisme pencatatan, pelaporan, dan rekonsiliasi kas dan catatan kas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper