Permasalahan itu a.l. terkait pencatatan mutasi aset kontraktor kontrak kerja sama (K3S), utang kepada pihak ketiga, saldo anggaran lebih (SAL), dan penyajian serta pengungkapan kewajiban atas tuntutan hukum kepada pemerintah.
Mengenai mutasi aset K3S, pemerintah akan menyusun pedoman verifikasi dan rekonsiliasi K3S dan melakukan perubahan ketentuan tentang pedoman akuntansi dan pelaporan barang milik negara yang berasal dari K3S.
“Pemerintah akan mengembangkan sistem pelaporan aset K3S yang terintegrasi antara SKK Migas dan Kemenkeu, agar pelaporan yang dihasilkan dapat meminimalkan terjadinya kesalahan,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam siaran pers, Jumat (26/6/2015).
Selain itu, pemerintah akan menginventarisasi penilaian atas aset tanah K3S untuk memastikan aset itu bisa dicatat dalam laporan bendahara umum negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berkaitan dengan utang kepada pihak ketiga yang ada pada tiga kementerian/lembaga, pemerintah akan menelusuri dan memverifikasi utang itu dalam rangka memastikan besaran yang harus dibayar.
Adapun tentang penyajian dan pengungkapan atas tuntutan hukum kepada pemerintah yang telah berkekuatan hukum tetap, pemerintah telah membuat kebijakan perlakuan akuntansi atas keputusan yang telah ada. Pemerintah pun telah mengungkapkan kebijakan ini dalam LKPP sesuai kriteria dalam kebijakan akuntasi tersebut.
“Terkait permasalahan SAL, pemerintah sudah menyusun formulasi perhitungan SAL sehingga tidak terdapat lagi selisih antara nilai SAL dan nilai catatan fisik kas,” ujar Menkeu.
Selanjutnya, pemerintah akan menyusun sebuah ketentuan formal mengenai mekanisme pencatatan, pelaporan, dan rekonsiliasi kas dan catatan kas.